Trotoar Buat Parkir, Jukir di Jalan Gajahmada Semarang Ditertibkan

Dishub Kota Semarang menertibkan parkir liar di Jalan Gajahmada pada 1 November 2026, menyasar jukir yang memakai trotoar dan menerapkan parkir dua lapis.
Parkir di jalur pedestrian mengganggu hak pejalan kaki, sementara parkir ganda di badan jalan mempersempit lajur dan berpotensi memicu kemacetan.
Dishub memberi teguran keras, mengimbau kepatuhan aturan parkir, serta akan meningkatkan patroli rutin demi kelancaran lalu lintas, keselamatan, dan kenyamanan warga.
Semarang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menertibkan praktik parkir liar di kawasan Jalan Gajahmada, Kecamatan Semarang Tengah, Minggu (1/11/2026). Petugas memberikan teguran kepada juru parkir (jukir) yang kedapatan menggunakan jalur pedestrian sebagai tempat parkir dan membiarkan kendaraan parkir dua lapis di badan jalan.
1. Sebabkan penyempitan jalur dan memicu kemacetan

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengingatkan juru parkir (jukir) di kawasan Simpang Lima agar menarik tarif sesuai ketentuan. (Dok. Dishub Kota Semarang) Penertiban dilakukan setelah petugas menemukan kendaraan bermotor yang diparkir tidak sesuai ketentuan. Selain mengganggu hak pejalan kaki, parkir di trotoar dan praktik parkir ganda tersebut menyebabkan penyempitan lajur yang berpotensi memicu kemacetan.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto mengatakan, petugas telah memberikan teguran keras kepada jukir yang melakukan pelanggaran di kawasan tersebut.
2. Berikan teguran keras ke juru parkir

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengingatkan juru parkir (jukir) di kawasan Simpang Lima agar menarik tarif sesuai ketentuan. (Dok. Dishub Kota Semarang) “Kami memberikan teguran keras kepada juru parkir di kawasan Jalan Gajahmada karena kedapatan memarkirkan kendaraan bermotor di atas jalur pedestrian dan melakukan parkir dua lapis di badan jalan. Tindakan ini jelas melanggar aturan, mengganggu hak pejalan kaki, dan menyebabkan penyempitan lajur yang berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujar Andreas.
Dishub Kota Semarang mengimbau juru parkir dan pengendara untuk mematuhi ketentuan perparkiran yang berlaku. Penggunaan trotoar untuk memarkir kendaraan dinilai mengganggu fungsi fasilitas tersebut bagi pejalan kaki.
3. Dishub akan tingkatkan patroli rutin

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama kepolisian menggelar operasi gabungan dengan menyasar lima titik yang selama ini dikenal rawan pelanggaran parkir. (dok. Dishub Kota Semarang) Dishub menyatakan akan meningkatkan pengawasan dan patroli rutin di sejumlah kawasan untuk mencegah pelanggaran serupa.
Upaya penertiban tersebut ditujukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan mobilitas masyarakat di Kota Semarang.






















