Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menertibkan praktik parkir liar di kawasan Jalan Gajahmada, Kecamatan Semarang Tengah. (dok. Dishub Semarang)
  • Dishub Kota Semarang menertibkan parkir liar di Jalan Gajahmada pada 1 November 2026, menyasar jukir yang memakai trotoar dan menerapkan parkir dua lapis.

  • Parkir di jalur pedestrian mengganggu hak pejalan kaki, sementara parkir ganda di badan jalan mempersempit lajur dan berpotensi memicu kemacetan.

  • Dishub memberi teguran keras, mengimbau kepatuhan aturan parkir, serta akan meningkatkan patroli rutin demi kelancaran lalu lintas, keselamatan, dan kenyamanan warga.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
1 November 2026

Dishub Kota Semarang menertibkan parkir liar di Jalan Gajahmada dan menegur keras jukir yang menggunakan trotoar serta badan jalan untuk parkir dua lapis.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dishub Kota Semarang menertibkan parkir liar di Jalan Gajahmada, termasuk kendaraan yang diparkir di trotoar dan dua lapis di badan jalan.
  • Who?
    Petugas Dishub Kota Semarang menegur juru parkir yang melanggar; Kepala Bidang Parkir Andreas Caturady Kristianto menyampaikan tindakan tersebut.
  • Where?
    Penertiban berlangsung di kawasan Jalan Gajahmada, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
  • When?
    Tindakan penertiban dilakukan pada Minggu, 1 November 2026.
  • Why?
    Parkir di jalur pedestrian dan parkir dua lapis mengganggu pejalan kaki, menyempitkan lajur kendaraan, serta berpotensi memicu kemacetan.
  • How?
    Petugas memberikan teguran keras kepada juru parkir. Dishub juga akan meningkatkan pengawasan dan patroli rutin di sejumlah kawasan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Petugas Dishub Semarang menegur juru parkir di Jalan Gajahmada. Ada motor dan mobil parkir di trotoar dan dua lapis di jalan. Orang yang jalan kaki jadi susah lewat. Jalan juga jadi sempit dan bisa macet. Sekarang Dishub akan lebih sering berpatroli supaya parkirnya tertib.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penertiban di Jalan Gajahmada menunjukkan perhatian Dishub Kota Semarang terhadap hak pejalan kaki dan kelancaran mobilitas. Teguran bagi pelanggaran parkir, disertai rencana peningkatan patroli rutin, mencerminkan upaya menjaga trotoar tetap berfungsi sebagaimana mestinya serta mengurangi penyempitan lajur yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times -  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menertibkan praktik parkir liar di kawasan Jalan Gajahmada, Kecamatan Semarang Tengah, Minggu (1/11/2026). Petugas memberikan teguran kepada juru parkir (jukir) yang kedapatan menggunakan jalur pedestrian sebagai tempat parkir dan membiarkan kendaraan parkir dua lapis di badan jalan.

1. Sebabkan penyempitan jalur dan memicu kemacetan

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengingatkan juru parkir (jukir) di kawasan Simpang Lima agar menarik tarif sesuai ketentuan. (Dok. Dishub Kota Semarang)

Penertiban dilakukan setelah petugas menemukan kendaraan bermotor yang diparkir tidak sesuai ketentuan. Selain mengganggu hak pejalan kaki, parkir di trotoar dan praktik parkir ganda tersebut menyebabkan penyempitan lajur yang berpotensi memicu kemacetan.

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto mengatakan, petugas telah memberikan teguran keras kepada jukir yang melakukan pelanggaran di kawasan tersebut.

2. Berikan teguran keras ke juru parkir

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengingatkan juru parkir (jukir) di kawasan Simpang Lima agar menarik tarif sesuai ketentuan. (Dok. Dishub Kota Semarang)

“Kami memberikan teguran keras kepada juru parkir di kawasan Jalan Gajahmada karena kedapatan memarkirkan kendaraan bermotor di atas jalur pedestrian dan melakukan parkir dua lapis di badan jalan. Tindakan ini jelas melanggar aturan, mengganggu hak pejalan kaki, dan menyebabkan penyempitan lajur yang berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujar Andreas.

Dishub Kota Semarang mengimbau juru parkir dan pengendara untuk mematuhi ketentuan perparkiran yang berlaku. Penggunaan trotoar untuk memarkir kendaraan dinilai mengganggu fungsi fasilitas tersebut bagi pejalan kaki.

3. Dishub akan tingkatkan patroli rutin

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama kepolisian menggelar operasi gabungan dengan menyasar lima titik yang selama ini dikenal rawan pelanggaran parkir. (dok. Dishub Kota Semarang)

Dishub menyatakan akan meningkatkan pengawasan dan patroli rutin di sejumlah kawasan untuk mencegah pelanggaran serupa.

Upaya penertiban tersebut ditujukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan mobilitas masyarakat di Kota Semarang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article