Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Waduh! SPDP Kasus Rumah Perwira Polisi Dikembalikan ke Polda Jateng
Kuasa hukum Irjen Pol Sofyan, Bangkit Mahanantiyo dari Solidarity Law Office saat mendatangi Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Kejaksaan mengembalikan SPDP kasus robohnya rumah Irjen Pol Sofyan kepada Polda Jawa Tengah, sehingga proses hukum yang berjalan menghadapi hambatan.

  • Penyidik masih perlu memeriksa ahli konstruksi dan pengkajian bangunan teknis untuk menghitung kerugian, sesuai petunjuk jaksa sebelum berkas dilimpahkan kembali.

  • Polda Jateng membenarkan pengembalian SPDP hasil koordinasi dengan JPU dan menyatakan akan segera mengirim SPDP baru sesuai ketentuan hukum berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2022 hingga 2023

Proses hukum perkara rumah Irjen Pol Sofyan berlangsung dengan mengacu pada KUHP lama.

sekitar 4-5 hari yang lalu

Kejaksaan mengembalikan SPDP perkara robohnya rumah Irjen Sofyan kepada Polda Jawa Tengah.

15 September

Kuasa hukum Irjen Sofyan menerima surat terkait kemunduran proses penegakan hukum perkara tersebut.

Selasa

Pemeriksaan ahli konstruksi bangunan gedung dan ahli pengkajian bangunan teknis semula dijadwalkan untuk menghitung kerugian bangunan.

2026

Perkara memasuki penerapan ketentuan hukum pidana dan hukum acara baru. Kuasa hukum meminta penyidik menerbitkan SPDP baru.

kini

Rencana penyidikan menghadapi persoalan setelah SPDP dikembalikan. Polda Jateng menyatakan akan segera mengirim SPDP baru.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara robohnya rumah Irjen Pol Sofyan dikembalikan kejaksaan kepada Polda Jawa Tengah.
  • Who?
    Polda Jawa Tengah, kejaksaan, jaksa penuntut umum, Irjen Pol Sofyan, kuasa hukumnya Bangkit Mahanantiyo, serta Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir terlibat dalam penanganan perkara.
  • Where?
    Penanganan perkara berlangsung di Polda Jawa Tengah, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
  • When?
    Pengembalian SPDP disebut terjadi sekitar empat hingga lima hari sebelum kuasa hukum menerima surat pada 15 September. Perkara sebelumnya berjalan sejak 2022 hingga 2023 dan kini memasuki 2026.
  • Why?
    SPDP dikembalikan setelah koordinasi Polda Jateng dengan jaksa penuntut umum. Penyidik sebelumnya diminta melengkapi unsur pasal dan nilai kerugian bangunan melalui pemeriksaan ahli.
  • How?
    Polda Jateng menyatakan akan segera mengirim SPDP baru. Penyidik masih menunggu pemeriksaan ahli konstruksi bangunan gedung dan ahli pengkajian teknis untuk menghitung kerugian Irjen Sofyan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rumah Irjen Sofyan roboh dan kasusnya sedang diperiksa polisi. Tapi surat mulai penyidikan dikembalikan kejaksaan ke Polda Jawa Tengah. Polisi perlu membuat surat baru dan mungkin memulai lagi sesuai aturan baru. Mereka juga masih menunggu ahli bangunan menghitung kerugian rumah itu. Polda bilang akan segera mengirim surat baru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Kasus perkara penanganan rumah perwira polisi bernama Irjen Pol Sofyan yang roboh rupanya menemui ganjalan. Pasalnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara ini justru dikembalikan oleh kejaksaan kepada Polda Jawa Tengah. 

Dengan pengembalian SPDP kasus robohnya rumah Irjen Sofyan berpotensi berdampak terhadap proses hukum yang selama ini berjalan. 

"Dari petunjuk jaksa penyidik berupaya untuk melengkapi agar unsur pasal terpenuhi, agar berkas bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, kemunduran penegakan hukum itu terjadi sekitar 4-5 hari yang lalu. Sementara kita dapat surat ini 15 September. Penegakan kemunduran penegakan hukum berupa apa? Telah dikembalikannya SPDP dari perkara ini oleh kejaksaan ke Polda Jawa Tengah," ujar kuasa hukum Irjen Pol Sofyan, Bangkit Mahanantiyo dari Solidarity Law Office saat mendatangi Ditreskrimum Polda Jateng belum lama ini. 

Lebih lanjut lagi, menurut Bangkit, penyidikan berpotensi harus dimulai kembali dengan menggunakan ketentuan hukum acara dan KUHP yang berlaku saat ini.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), terdapat empat poin yang menjadi rencana tindak lanjut penyidik. Dua di antaranya telah dilakukan, sementara dua lainnya masih menunggu pelaksanaan.

Dua langkah yang belum dilakukan berkaitan dengan pemeriksaan ahli konstruksi bangunan gedung dan ahli pengkajian bangunan teknis. Pemeriksaan terhadap kedua ahli diperlukan untuk menghitung besaran kerugian yang dialami Irjen Sofyan akibat robohnya bangunan yang disebut berkaitan dengan pembangunan oleh Benny.

Bangkit menyebut pemeriksaan terhadap para ahli semula dijadwalkan dilakukan Selasa. Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik direncanakan kembali mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Jika seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi, berkas perkara diharapkan dapat segera dilimpahkan kembali ke kejaksaan.

Namun, rencana tersebut kini menghadapi persoalan baru setelah SPDP perkara dikembalikan oleh Kejaksaan kepada Polda Jawa Tengah.

Menurut Bangkit, perkara tersebut bermula dari proses hukum yang berlangsung sejak 2022 hingga 2023. Saat itu, proses hukum masih mengacu pada KUHP lama.

Sementara itu, perkara kini memasuki 2026 dengan ketentuan hukum pidana dan hukum acara yang baru.

Karena itu, pihaknya meminta penyidik menerbitkan SPDP baru agar proses penyidikan selanjutnya menggunakan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

“Percuma kita mendapatkan SP2HP yang P19 petunjuknya meminta melengkapi nilai kerugian bangunan Irjen Sofyan menjadi sia-sia karena SPDP dikembalikan oleh kejaksaan,” katanya.

Bangkit juga menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian publik agar proses penanganan perkara dapat dikawal secara transparan.

“Perkara yang buktinya sudah jelas, putusan perdatanya sudah terang, fisik bangunannya juga sudah roboh, dan memiliki pangkat bintang pun susah untuk mendapatkan keadilan di institusinya sendiri,” ujarnya.

Terpisah, Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, membenarkan SPDP perkara Irjen Pol Sofyan dikembalikan ke Polda Jateng.

"Iya itu hasil koordinasi dgn JPU dan kami akan segera kirim SPDP baru," ungkap Anwar melalui pesan WhatsApp. 

Curated For You

Editorial Team

Related Article