TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Ini Hukumnya Membawa Jimat saat Ikut Tes CPNS 2019

Konon kalau bawa jimat bisa memberikan sugesti lho

Pendaftaran CPNS (sscn.bkn.go.id)

Semarang, IDN Times - Pelaksanaan tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan digelar pada Februari 2020. Tes tersebut akan menguji kemampuan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari para peserta.

Namun dalam pelaksanaan tes, tidak sedikit peserta yang ternyata membawa beragam jimat secara diam-diam.

Baca Juga: 7 Bagian Tubuh Hewan yang Sering Dijadikan Jimat, Kamu Percaya?

1. Efeknya memberikan sugesti

unsplash.com/elidefaria

Jimat yang dibawa mulai dari tulisan berbahasa Arab, kain, tali pocong, sampai benda-benda lain yang dianggap memiliki kekuatan supranatural. Karena dengan membawa jimat, diyakini dapat memberikan sugesti kelancaran dan kemudahan dalam menjawab soal. Lebih dari itu dijadikan sebagai isyarat agar lolos menjadi PNS.

Melansir laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), dalam disiplin teologi, jimat hanya dapat dibenarkan ketika pengguna jimat meyakini bahwa yang menentukan terjadinya sesuatu (muatssir) hakikatnya adalah Tuhan atau Allah. Bukan berasal dari jimat yang dipakai dan juga bukan karena kekuatan yang diciptakan Allah pada jimat tersebut.

2. Jimat dikategorikan sebagai tabarruk

www.ikhtisarislami.com

Selain tergolong dalam muatssir, peserta CPNS yang membawa jimat juga masuk dalam kategori untuk mengharap berkah atau tabarruk. Tujuan tabarruk tersebut hanyalah perantara untuk sampai pada Allah, dalam hal mewujudkan sebuah kebaikan yang diharapkan.

Sebagai contoh, peserta tes berkeyakinan bahwa dengan membawa kertas bertuliskan ayat Alquran, semakin dapat mendekatkan dirinya pada Allah sehingga dengan perantara kertas tersebut ia dikabulkan doanya dan dapat lolos dalam tes CPNS yang dijalaninya.

3. Diperbolehkan menggunakan jimat secara fiqih

pexels.com/rawpixel

Menurut kajian fiqih, menggunakan jimat merupakan hal yang diperbolehkan oleh syara’ selama dalam koridor yang telah dijelaskan. Sesuai pembahasan teologi sebelumnya, mereka yang membawa jimat tetap meyakini bahwa yang mendatangkan kebaikan adalah Allah.

Dalam disiplin fiqih, konsep tentang jimat yang dalam bahasa Arab dikenal dengan kata tamaim, dihukumi sama dalam banyak kasus, dan dikaitkan pembahasan tentang ruqyah atau pengobatan dengan doa.

4. Peserta CPNS dilarang membawa jimat

(Ilustrasi) Instagram.com/@kemenag_ri

Adapun secara aturan, panitia pelaksana tes CPNS setempat melarang peserta membawa benda-benda seperti jimat saat ujian berlangsung. Maka secara spesifik, dengan adanya aturan tesebut, menggunakan atau membawa jimat saat tes CPNS menjadi hal yang dilarang oleh syara'.

Sebab dengan melakukan tindakan tersebut dapat diartikan peserta tes tidak menaati terhadap aturan pihak penyelenggara atau aturan pemerintah yang mengadakan tes CPNS.

Baca Juga: Lengkap, Formasi CPNS 2019 Jawa Tengah, Guru dan Perawat Terbanyak

Berita Terkini Lainnya