Antisipasi Perpindahan Atlet, KONI Banyumas Keluarkan Aturan Mutasi

Antisipasi atlet perkuat daerah lain tanpa prosedur

Banyumas, IDN Times - Maraknya perpindahan atlet yang tidak sesuai aturan masih menjadi persoalan dalam olahraga di Banyumas termasuk dalam porprov jawa tengah yang telah menjadi bagian prestisius untuk menunjukkan prestasi dalam pembinaan atletnya.

PORPROV Jawa Tengah ke VII Tahun 2026 rencananya akan dilaksanakan di Semarang Raya dan pelaksanaan Pra PORPROV dilaksanakan di Tahun 2025 oleh masing-masing Pengurus Provinsi Cabang Olahraga, Hal inilah perlu disiapkan lebih matang lagi oleh KONI Kabupaten Banyurmas beserta seluruh anggota Pengkab Cabang Olahraganya.

"Masalah yang sering dijumpai dalam dunia olahraga adalah menggunakan atlet dari luar daerah itu sendiri atau sering disebut mutasi atlet. Faktanya mutasi atlet menjadi suatu hal yang sering terjadi dalam penyelenggaraan multi event olahraga dan merupakan isu yang sangat penting dalam olahraga prestasi, termasuk yang sering dialami oleh Banyumas,"kata Ketua KONI Banyumas Bambang Setiawan kepada IDN Times, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga: Kasus Katarak Tinggi, 200 Warga di Banyumas Diskrining Mata

1. Mutasi harus mendapat ijin tertulis

Antisipasi Perpindahan Atlet, KONI Banyumas Keluarkan Aturan Mutasiilustrasi seorang atlet wanita melakukan olahraga lompat (Freepik.com/viarprodesign)

Ketua Koni banyumas, Bambang Setiawan didampingi Wakil Ketua Umum I Happy Sunaryanto, Wakil Ketua Umum II Wijayanto, S.Pd, dan pengurus lainnya menjelaskan mulai mutasi atlet termasuk didalamnya dari peta kekuatan di seluruh nomor pertandingan resmi (bukan Cabang Olahraga/ Nomor Pertandingan Eksebisi) hingga reward yang harus disiapkan bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Selain itu, KONI Banyumas perlu menyampaikan khususnya mengenai aturan-aturan tentang perpindahan atlet untuk mengikuti event tersebut dari satu wilayah ke wilayah sehingga tidak membuat kegaduhan dalam hal pembinaan,"kata Bambang.

Ditambahkan bahwa didalam Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2007 pasal 60 Tentang Penyelenggaraan Olahraga menyebutakan perpindahan olahragawan antar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) harus memperoleh izin tertulis dari pengurus perkumpulan/klub cabang olahraga, pengurus kabupaten/kota organisasi cabang olahraga, pengurus provinsi organisasi cabang olahraga; dan memperoleh pengesahan dari induk organisasi cabang olahraga.

2. Mutasi atlet yang menganut azas domisili

Antisipasi Perpindahan Atlet, KONI Banyumas Keluarkan Aturan MutasiBambang Setiawan menyebut mutasi atlet yang menganut azas domisili memiliki syarat tertentu untuk bisa memperkuat daerah yang dituju, Kamis (13/6/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Peraturan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Jawa Tengah Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Mutasi Atlet dalam Rangka Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah XVI Tahun 2023 di Pati Raya, Mutasi atlet menganut azas domisili, yang dengan demikian didasarkan pada Alamat tempat tinggal/kediaman resmi saat ini dari atlet yang bersangkutan.

"Dalam Bab V Pasal 12 Prosedur Pelaksanaan Mutasi seorang atlet yang akan melakukan mutasi wajib mengajukan surat permohonan mutasi kepada Klub/Sasana/Perguruan/Padepokan dengan tembusan PengkabPengkot cabangolahraga, Pengprov cabang olahraga, KONI Kabupaten/ Kota, KONI Provinsi Jawa Tengah.

Surat permohonan mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini wajib dilengkapi dengan Surat keterangan pindah domisili, alasan mutasi atlet wajib disertai dengan bukti mengikuti kepindahan orang tua, suami/ isteri, Pindah tugas/ mutasi kepegawaian, Mendapat pekerjaan di Kabupaten/ Kota tujuan, selain dari alasan pada ayat (2) pasal ini maka mutasi dinyatakan tidak sah,'tegas Bambang lagi.

3. Memalsukan data bisa dicopot gelar hingga pidana

Antisipasi Perpindahan Atlet, KONI Banyumas Keluarkan Aturan Mutasiilustrasi olahraga (unsplash.com/Gabin Vallet)

Berdasarkan aturan-aturan mutasi, diharapkan bagi seluruh Pengurus Kabupaten Cabang Olahraga yang akan berlaga pada PORPROV Jawa Tengah Tahun 2026 untuk dapat mmemperhatikan aturan tata cara mutasi Atlet baik untuk Atlet Banyumas yang akan pindah ke luar Banyumas, maupun Atlet luar Banyumas yang akan pindah ke Banyumas.

Ditegaskan, seorang atlet yang melakukan mutasi tanpa melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam peraturan dikenakan sanksi tidak boleh bertanding/berlomba dalam PORPROV Jawa Tengah.

Selain itu, atlet yang melakukan mutasi terbukti memberikan keterangan palsu terhadap alasan perpindahan domisilinya akan dikenakan sanksi tidak boleh bertanding/berlomba dalam PORPROV Jawa dan dapat dipidanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Seorang atlet yang memalsukan data mutasi berdasarkan peraturan ini akan dikenakan sanksi pencabutan gelar dan penarikan medali yang telah diperolehnya serta dapat dipidanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"Tambahnya.

4. Tentang bonus atlet adalah kewenangan pemerintah

Antisipasi Perpindahan Atlet, KONI Banyumas Keluarkan Aturan MutasiSoal bonus atlet yang berprestasi merupakan kebijakan dari pemerintah pusat maupun daerah.(IDN Times/Foto : Ilustrasi/setkab)

Selain kepindahan atlet, Bambang juga menerangkan tentang bonus atlet yang berprestasi bila mendapatkan medali. Penyelesaian kompensasi dapat dibicarakan antara KONI Kabupaten/ Kota asal dan KONIKabupaten/ Kota yang dituju, seperti halnya di Banyumas.

"Masalah bonus atlet itu adalah kewenangan pemerintah daerah, karena mereka yang mempunyai anggaran, sedangkan koni sifatnya hanya mendukung,"terangnya.

Standar minimal kompensasi atas mutasi atlet dan biaya pembinaan oleh KONI Kabupaten/ Kota selama kurun waktu 2 (dua) tahun sebelum pelaksanaan mutasi adalah sebagai berikut:

a. Atlet yang pernah meraih medali emas baik single maupun multi event Tingkat
internasional sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
b. Atlet yang pernah meraih medali perak baik single maupun multi event Tingkat
internasional sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
c. Atlet yang pernah meraih medali perunggu baik single maupun multi event Tingkat
internasional sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
d. Atlet yang pernah meraih medali emas baik single maupun multi event Tingkat nasional
sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
e. Atlet yang pernah meraih medali perak baik single maupun multi event Tingkat nasional
sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
f. Atlet yang pernah meraih medali perunggu baik single maupun multi event Tingkat
nasional sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
9. Atlet yang pernah meraih medali emas baik single maupun multi event Tingkat provinsi
sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
h. Atlet yang pernah meraih medali perak baik single maupun multi event Tingkat provinsi
sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
i. Atlet yang pernah meraih medali perunggu baik single maupun multi event Tingkat
provinsi sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

3. Uang kompensasi yang diterima digunakan untuk pembinaan prestasi atlet dengan
pembagian sebagai berikut:

a. KONI Kabupaten/Kota sebesar 30% (Tiga Puluh Prosen).
b. Pengkab/Pengkot Cabang Olahraga sebesar 40% (Empat Puluh Prosen)
c. Klub/perkumpulan/Sasana/Perguruan sebesar 30% (Tiga Puluh Prosen).

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya