Curiga Ada Praktik Korupsi, Panitia MXGP Semarang Dilaporkan ke KPK

Terdapat banyak laporan yang fiktif

Semarang, IDN Times - Para pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jawa Tengah melaporkan penyelenggaraan event MXGP 2019 Semarang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, mereka menduga ada aliran dana hibah dari APBD Kota Semarang senilai Rp18 miliar yang dikorupsi dengan adanya gelaran acara bergengsi tersebut.

1. Panitia MXGP dianggap tidak melaporkan SPJ dana hibah dari Pemkot

Curiga Ada Praktik Korupsi, Panitia MXGP Semarang Dilaporkan ke KPKIDN Times/Istimewa

Ketua IMI Jateng, Kadarusman mengatakan harus melaporkan kasus ini kepada KPK karena salah satu panitia acara MXGP 2019 tidak melakukan penyusunan laporan surat pertanggungjawaban (SPJ). Dana yang dipakai senilai Rp18 miliar dari hibah Pemkot.

"Harusnya kan gak bisa. Apalagi laporan tahun lalu belum jelas, tapi kok malah digelar lagi. Harusnya laporan tahun lalu diselesaikan lebih dulu, baru digelar lagi," ungkapnya, di kantor IMI Jateng, Kamis (1/8).

Baca Juga: Harga Tiket MXGP 2019 di Semarang Tembus Rp2,5 juta

2. Sudah dilaporkan ke KPK pekan lalu

Curiga Ada Praktik Korupsi, Panitia MXGP Semarang Dilaporkan ke KPKANTARA FOTO

Lebih jauh lagi, ia menuturkan, proses pelaporannya sudah disampaikan kepada KPK di Jakarta pada 18 Juli kemarin. "Saya sendiri yang menyerahkan kepada perwakilan KPK," akunya.

Di sisi lain, MXGP 2019 di Semarang digelar sesuai rekomendasi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Ia menengarai SPJ penggunaan dana MXGP 2019 sudah semrawut sejak tahun lalu.

Baca Juga: Targetkan Menang, Tim Yamaha Tampil Full Team di MXGP 2019 Indonesia

3. IMI tidak memberikan rekomendasi untuk penyelenggaraan MXGP 2019 di Semarang

Curiga Ada Praktik Korupsi, Panitia MXGP Semarang Dilaporkan ke KPKinstagram.com/hoff259

Pihaknya bahkan sengaja tidak memberi rekomendasi lagi terhadap pelaksanaan MXGP 2019 di Semarang. Tetapi, entah mengapa ajang balapan motor trail itu tetap digelar pada 12-13 Juli.

Kecurigaan lainnya, katanya yakni saat pihak kepolisian sesuai Telegram Rahasia (TR) Kapolri No.2272 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Pemda tidak boleh memberikan izin atau melarang penyelenggaraan event otomotif tanpa persetujuan dari pengurus IMI setempat.

"Atas larangan dari kepolisian itulah, kami merasa janggal adanya acara tersebut. Makanya kami laporkan ke KPK. Kami minta KPK untuk menyelidiki kasus penggunaan dana MXGP," cetusnya.

Kadarusman menambahkan dirinya sebenarnya sempat mendapat laporan pertanggungjawaban menggelar event MXGP Semarang 2018 dari PT ASI. Namun, laporan itu dinilai banyak pengeluaran fiktif. IMI Jateng lalu meminta perbaikan laporan. Namun, hingga setahun terakhir revisi laporan tidak pernah diberikan kepadanya.

“Ada sekitar Rp10 miliar yang gak jelas penggunaannya. Tentunya kami minta KPK untuk turun tangan," bebernya.

Baca Juga: MXGP of Asia 2019 Digelar di Semarang, Dua Juara Dunia Turut Melumpur

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya