Twitter.com/@psisfcofficial
Komdis PSSI mengirimkan dua salinan keputusan (SK) kepada PSIS Semarang. SK pertama dengan nomor 011/L1/SK/KD-PSSI/VI/2019 terkait pelanggaran yang dilakukan pada laga PSIS Vs Persija Jakarta. Oknum suporter PSIS dan Persija di tribun barat kedapatan saling melempar botol.
Selain sanksi pelemparan botol, ada juga kembang api yang dinyalakan. Menurut laporan dari General Coordinator (GC), penyalaan kembang api dilakukan di tribun selatan timur, merembet ke tengah, dan barat selatan. Akibat dua pelanggaran tersebut, PSIS harus membayarkan denda sebesar Rp100 juta.
SK kedua yang dikirimkan oleh PSSI dengan nomor 016/L1/SK/KD-PSSI/VI/2019, terkait tingkah laku buruk suporter yang terjadi pada laga Persebaya Vs PSIS. Dalam surat tersebut, oknum suporter PSIS kedapatan melemparkan botol ke dalam lapangan. Akibatnya Rp75 juta juga harus dibayarkan oleh PSIS.
“Kita menyayangkan adanya pelemparan botol dan penyalaan kembang api yang dilakukan pada pertandingan tersebut (dua laga terakhir). Ayo, sekarang suporter iuran untuk bayar denda,” kata CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi dalam laman resmi klub, Senin (17/6).