TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apindo Jateng Minta Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR 2021

Buruh yang dirumahkan sudah kembali kerja

Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Semarang, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menanggapi keputusan pemerintah yang mewajibkan pengusaha membayar penuh tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.

Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: KSPI Jateng: THR Harus Dibayar Penuh untuk Dongkrak Daya Beli Warga

1. Apindo berkomitmen bayar THR penuh

Ilustrasi pabrik rokok. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk membayarkan penuh THR karyawan atau pekerja pada Lebaran 2021 nanti. ‘’Kalau soal THR, kami selalu berkomitmen untuk membayarnya. Jadi, bukan karena ada aturan saja, sebab sebelum ada aturan itu pengusaha selalu memberikan hak tersebut kepada karyawan,’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (14/4/2021). 

Menurut dia, sebelum ada COVID-19 semua tidak masalah, baik gaji maupun THR selalu lancar dibayarkan. Namun, pandemik ini memang sangat berat bagi pengusaha, sehingga terpaksa harus mencicil pembayaran atau tidak membayar penuh THR. 

2. Awal pandemik hanya 20 persen perusahaan yang mampu bayar THR penuh

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Untuk diketahui, pada awal pandemik tahun 2020 lalu hanya 20 persen perusahaan di Jateng yang mampu membayar THR secara penuh dan tidak mencicil pembayarannya. Mereka adalah perusahaan di sektor garmen, perkayuan, hingga pariwisata.

‘’Sebab, industri yang terdampak pandemik di Jateng ini mencapai lebih dari 70 persen. Namun, ada juga perusahaan yang membayar penuh THR, meski harus dengan cara mencicil,’’ ujar Frans.

Sekarang ini industri sudah mulai menggeliat, dengan demikian Apindo Jateng mengimbau kepada pengusaha untuk memerhatikan para pekerja dan karyawan. Salah satunya dengan membayarkan THR dengan penuh pada sebelum Lebaran nanti.

Baca Juga: Pandemik COVID-19, Orang Miskin di Jateng Bertambah 139 Ribu Jiwa

Berita Terkini Lainnya