Apindo Jateng Minta Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR 2021
Buruh yang dirumahkan sudah kembali kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menanggapi keputusan pemerintah yang mewajibkan pengusaha membayar penuh tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.
Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: KSPI Jateng: THR Harus Dibayar Penuh untuk Dongkrak Daya Beli Warga
1. Apindo berkomitmen bayar THR penuh
Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk membayarkan penuh THR karyawan atau pekerja pada Lebaran 2021 nanti. ‘’Kalau soal THR, kami selalu berkomitmen untuk membayarnya. Jadi, bukan karena ada aturan saja, sebab sebelum ada aturan itu pengusaha selalu memberikan hak tersebut kepada karyawan,’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (14/4/2021).
Menurut dia, sebelum ada COVID-19 semua tidak masalah, baik gaji maupun THR selalu lancar dibayarkan. Namun, pandemik ini memang sangat berat bagi pengusaha, sehingga terpaksa harus mencicil pembayaran atau tidak membayar penuh THR.
Baca Juga: Pandemik COVID-19, Orang Miskin di Jateng Bertambah 139 Ribu Jiwa