Imbas COVID-19, 50.511 Debitur di Jawa Tengah Ajukan Relaksasi Kredit
Sudah ada 415 debitur yang telah di-acc pengajuannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DI Yogyakarta mencatat ada sebanyak 50.511 debitur yang melakukan pengajuan restrukturisasi kredit kepada perbankan. Mereka sebagian besar adalah debitur yang terdampak wabah virus corona (COVID-19).
Baca Juga: Imbas COVID-19, Pekerja Informal dan UMKM Dapat Keringanan Kredit
1. Debitur sudah mengajukan restrukturisasi sejak dua minggu terakhir
Data tersebut merupakan laporan perbankan yang masuk ke OJK per 30 Maret 2020. Adapun, para debitur di Jawa Tengah itu sudah melakukan pengajuan restrukturisasi sejak dua minggu belakangan.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah, Aman Santosa mengatakan, pasca terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 yang dikeluarkan tanggal 13 Maret 2020, pihaknya meminta kepada perbankan untuk memetakan para debitur yang terdampak virus corona.
‘’Hal itu dapat diketahui dengan melihat cash flow dari para debitur. Apakah ada perbedaan dibandingkan sebelum COVID-19 merebak,’’ katanya saat menggelar video conference dengan industri jasa keuangan di Jawa Tengah, Selasa (31/3).
Baca Juga: Dampak Virus Corona, Nasabah KPR Bisa Tunda Bayar Cicilan Rumah