Dampak Virus Corona, Nasabah KPR Bisa Tunda Bayar Cicilan Rumah

Mau? bisa diajukan lho lewat online

Semarang, IDN Times - Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah bakal memberikan relaksasi kredit berupa penundaan angsuran bagi nasabah yang terkena dampak virus corona (COVID-19). Bagi nasabah yang memenuhi syarat, mereka bisa menunda membayar angsuran kredit hingga maksimal satu tahun.

1. BTN Syariah akan menghitung nilai pinjaman dan jangka waktunya

Dampak Virus Corona, Nasabah KPR Bisa Tunda Bayar Cicilan RumahPixabay/JESHOOTS-com

Kepala Cabang BTN Syariah Semarang, Pudi Djunaedi mengatakan, pihaknya akan menerapkan skema restrukturisasi kredit berupa penundaan kredit kepada nasabah.

"Selama setahun mereka tidak perlu mengangsur kreditnya. Akan tetapi, kami akan menghitung kembali nilai pinjaman dan dibagi dengan jangka waktu yang tersisa,’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Senin (30/3).

Baca Juga: Pengajuan KPR Bank BTN via Online, Prosesnya Cepat dan Mudah!

2. Prioritaskan ke nasabah yang kena PHK atau memiliki penghasilan tidak tetap

Dampak Virus Corona, Nasabah KPR Bisa Tunda Bayar Cicilan RumahIlustrasi pekerja atau buruh pabrik. IDN Times/Zainul Arifin

Menurut Puji, skema penundaan kredit ini sudah diterapkan kepada nasabah yang mengalami kesulitan membayar cicilan pinjaman. Hanya saja pada kondisi luar biasa seperti sekarang, yakni seiring semakin merebaknya COVID-19, BTN Syariah memperluas cakupannya.

‘’Kemudahan ini kami perluas dan prioritaskan kepada nasabah yang kena PHK, memiliki penghasilan tidak tetap, dan wirausaha di sektor mikro atau kecil,’’ tuturnya.

Untuk diketahui, 99 persen nasabah BTN Syariah adalah mereka yang memiliki kredit pemilikan rumah (KPR) baik subsidi ataupun non subsidi. Dari nasabah dengan segmen berbeda itu nasabah KPR non subsidi mendominasi.

3. Bank akan memeriksa riwayat angsuran nasabah

Dampak Virus Corona, Nasabah KPR Bisa Tunda Bayar Cicilan RumahIlustrasi perumahan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Pudi menuturkan, agar kebijakan relaksasi tersebut bisa berjalan, pihaknya akan selektif dalam melihat riwayat angsuran nasabah.

’Kami akan lihat apakah mereka benar-benar terkena dampak virus corona atau tidak. Sebab berdasarkan pantauan kami, kesulitan nasabah untuk mengangsur kredit mulai terasa di bulan Maret ini. Sehingga, itulah yang akan kami prioritaskan,’’ jelasnya.

Sedangkan, lanjut dia, bagi nasabah yang sudah memiliki riwayat tidak lancar angsuran tentu tidak masuk dalam pertimbangan atau tidak mendapat keringanan. 

4. Pengajuan bisa dilakukan secara online

Dampak Virus Corona, Nasabah KPR Bisa Tunda Bayar Cicilan RumahUnsplash/Alejandro Escamilla

Untuk memperoleh keringanan dalam membayar pinjaman, nasabah atau debitur dapat mengajukan permohonan kepada BTN Syariah. Pengajuan tersebut dapat dilakukan tanpa perlu datang ke kantor terdekat.

‘’Jadi, online saja bisa. Nasabah tinggal menghubungi petugas yang biasa mengurus pembiayaan atau angsuran ke mereka. Nanti akan kami proses secepatnya,’’ tandasnya.  

Baca Juga: Lawan Virus Corona, Erick Thohir Minta Bank BUMN Turunkan Bunga Kredit

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya