OJK Jateng Terima 5.523 Pengaduan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal
Gerakan Jateng Lawan Investasi Ilegal akan diluncurkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah dan DIY menerima 5.523 pengaduan terkait investasi bodong dan pinjol ilegal sepanjang Januari 2021 sampai Juni 2022. Untuk melawan masifnya penawaran investasi ilegal, Anggota Satgas Waspada Investasi menginisiasi Gerakan Jateng Lawan Investasi Ilegal.
Baca Juga: Pinjol Haram, MUI Jateng Sarankan Warga Pinjam Uang ke Bank Syariah
1. Laporan pengaduan dari Semarang terbanyak
Berdasarkan data Layanan dan Kontak OJK, sebanyak 5.523 pengaduan terkait investasi bodong dan pinjol ilegal di Jawa Tengah, Kota Semarang menjadi yang terbanyak laporan pengaduan yaitu 798 pengaduan (14,23 persen). Kemudian, diikuti oleh Kota Surakarta sebanyak 295 pengaduan (5,26 persen), Cilacap sebanyak 288 pengaduan (5,14 persen), dan Banyumas 214 pengaduan (3,82 persen).
Selain itu, pengaduan investasi dan pinjol ilegal juga masuk melalui website Lapor Gub! yaitu sebanyak 27 pengaduan. Lapor Gub! sendiri merupakan portal laporan pengaduan online seputar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah.
Pengaduan yang diterima melalui di Lapor Gub yang berkaitan dengan investasi ilegal juga menjadi bagian yang ditangani satgas waspada investasi Jawa Tengah.
Baca Juga: 3 Karakter dan 4 Pendekatan Investasi ala Millenial, Kamu Sudah Belum?