OJK Jateng Terima 5.523 Pengaduan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal 

Gerakan Jateng Lawan Investasi Ilegal akan diluncurkan

Semarang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah dan DIY menerima 5.523 pengaduan terkait investasi bodong dan pinjol ilegal sepanjang Januari 2021 sampai Juni 2022. Untuk melawan masifnya penawaran investasi ilegal, Anggota Satgas Waspada Investasi menginisiasi Gerakan Jateng Lawan Investasi Ilegal. 

1. Laporan pengaduan dari Semarang terbanyak

OJK Jateng Terima 5.523 Pengaduan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Kepala OJK Regional 3 Jateng, Aman Santosa. Dok. OJK Kanreg 3 Jawa Tengah

Berdasarkan data Layanan dan Kontak OJK, sebanyak 5.523 pengaduan terkait investasi bodong dan pinjol ilegal di Jawa Tengah, Kota Semarang menjadi yang terbanyak laporan pengaduan yaitu 798 pengaduan (14,23 persen). Kemudian, diikuti oleh Kota Surakarta sebanyak 295 pengaduan (5,26 persen), Cilacap sebanyak 288 pengaduan (5,14 persen), dan Banyumas 214 pengaduan (3,82 persen).

Selain itu, pengaduan investasi dan pinjol ilegal juga masuk melalui website Lapor Gub! yaitu sebanyak 27 pengaduan. Lapor Gub! sendiri merupakan portal laporan pengaduan online seputar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah. 

Pengaduan yang diterima melalui di Lapor Gub yang berkaitan dengan investasi ilegal juga menjadi bagian yang ditangani satgas waspada investasi Jawa Tengah.

Baca Juga: Pinjol Haram, MUI Jateng Sarankan Warga Pinjam Uang ke Bank Syariah

2. Masih banyak masyarakat Jateng jadi korban investasi bodong

OJK Jateng Terima 5.523 Pengaduan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal pexels.com/rawpixel

Menanggapi hal tersebut OJK Kantor Regional Jawa Tengah dan DIY memperkuat sinergi Anggota Satgas Waspada Investasi untuk melawan masifnya penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat khususnya di Jawa Tengah melalui inisiasi Gerakan Jateng Lawan Investasi Ilegal.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, sampai saat ini masih banyak masyarakat Jawa Tengah yang menjadi korban investasi bodong dan pinjol ilegal. 

"Fenomena maraknya penawaran investasi ilegal yang mengakibatkan banyak masyarakat terjebak dan dirugikan tersebut, juga disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait informasi-informasi mengenai investasi ilegal. Ini tugas kita bersama bagaimana masyarakat teredukasi agar tidak tergiur janji palsu dari investasi/pinjol ilegal, yaitu dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang kita miliki secara bersama-sama," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (29/6/2022). 

3. Gerakan Jateng Lawan Investasi diluncurkan semester 2 tahun 2022

OJK Jateng Terima 5.523 Pengaduan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Ilustrasi investasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Edukasi kepada masyarakat dapat dilaksanakan dalam beberapa bentuk diantaranya edukasi secara face to face, memanfaatkan media massa dan media sosial secara masif, serta menggunakan sarana komunikasi baik dalam bentuk blast whatsapp dan sms.

Selain itu, OJK terus mendorong sinergi seluruh Anggota Satgas Waspada Investasi Jawa Tengah agar berperan aktif dalam melakukan edukasi dan bersinergi melalui gerakan jateng lawan investasi ilegal yang masif dan menyeluruh di Jawa Tengah yang nantinya akan di launching pada semester II tahun ini.

“Dengan gerakan yang masif tersebut, diharapkan pula masyarakat lebih cerdas dalam memilih produk-produk keuangan salah satunya investasi pada industri jasa keuangan. Sehingga, pada akhirnya diharapkan dapat terciptanya sektor jasa keuangan yang sehat guna mendukung stabilitas sistem keuangan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah," tandas Aman. 

Baca Juga: 3 Karakter dan 4 Pendekatan Investasi ala Millenial, Kamu Sudah Belum?

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya