Ngaku Kepepet, Warga Boyolali Gondol Gitar dan Speker di 7 Gereja

Semarang, IDN Times - Sejumlah pengelola gereja saat ini perlu meningkatkan kewaspadaannya menyusul maraknya aksi pencurian yang menyasar pada benda-benda berharga. Aparat gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng belakangan membongkar praktek pencurian di dalam gereja.
Tercatat ada tujuh gereja yang disantroni pencuri di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Semarang. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmy Tamaela menyebut aksi pencurian di gereja yang berhasil diungkap tergolong tindak pidana pencurian dengan pemberatan alias curat.
"Kami telah mengamankan seorang pelaku insialnya BU. Dia warga Bojong Boyolali. Yang bersangkutan melakukan tindakan pencurian dengan lokasi tujuh gereja. Lima lokasi gereja di Kabupaten Semarang dan dua lokasi di Boyolali," katanya saat gelar perkara di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026).
1. Ketahuan mencuri di gereja dari postingan di WA

Saat nyantroni gereja-gereja, BU sengaja membawa penggaris besi dan sebuah linggis. Penggaris besi dipakai buat mencongkel jendela. Sementara linggis sepanjang 30 meter dipakai membobol pintu.
Di lokasi tujuh gereja, BU nekat menggondol sejumlah gitar elektrik, spiker, proyektor dan mikrofon.
Tak kurang akal, pelaku juga mendeteksi lokasi gereja incarannya memakai Google Maps sembari naik motor yang dilengkapi karung bronjong.
"Kejadiannya sejak Maret sampai April. Rentetan pencurian di gereja mulai tanggal 7 16 hingga 27 April. Setelah penyidik Jatanras lakukan penyelidikan akhirnya ditemukan pergerakan pelaku yang memposting barang curiannya Lewat WA dan medsos. Saat ini pelaku sudah kami tangkap," tuturnya.
2. Pelaku ngakunya kepepet

Pelaku ditangkap ketika berada di tempat potong rambut di Boyolali. Belakangan yang bersangkutan beraksi di atas jam 12.00 malam. Saat diinterogasi, pelaku ngakunya kepepet faktor ekonomi.
"Pelaku menyasar gereja karena melihat barang-barang yang bagus sehingga bisa dijual dengan mudah. Ini faktor ekonomi dia. Karena dianggapnya kepepet," ujarnya.
3. Pihak gereja diminta pasange CCTV

Beberapa hasil curiannya sempat dijual pelaku seharga Rp2 juta. Sementara sudah 12 saksi dimintai keterangan ihwal aksi pencurian di gereja.
Dari hasil pendalaman penyelidikan, pelaku dijerat Pasal 77 UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
"Kami imbau pihak dewan gereja kabupaten/kota lebih ketat pengawasan. Kalau bisa gerejanya dilengkapi CCTV. Bagi netizen jangan COD kalau ada barang yang dijual dari hasil tindak pidana," urainya.


















