Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Perkara Korupsi Rp1,3 Triliun, Bos Sritex Dihukum 14 Tahun Penjara

Perkara Korupsi Rp1,3 Triliun, Bos Sritex Dihukum 14 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Intinya Sih
  • Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, divonis 14 tahun penjara karena korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun melalui rekayasa laporan keuangan dan penggunaan invois palsu.
  • Hakim menyebut dana kredit dari tiga bank daerah diselewengkan untuk kepentingan pribadi seperti membeli properti dan membayar utang, bukan untuk pemasok sebagaimana mestinya.
  • Iwan juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp677 miliar, sementara baik terdakwa maupun jaksa masih mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Semarang, IDN Times – Ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang menjadi saksi jatuhnya vonis berat bagi petinggi raksasa tekstil tanah air. Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, tampak tak kuasa menyembunyikan gurat kekecewaan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, Rabu (6/5/2026).

Iwan lebih banyak tertunduk saat Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon membacakan amar putusan yang terhadap perbuatan terdakwa yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Iwan terdiam saat hakim membeberkan modus terstruktur rekayasa laporan keuangan tahun 2017-2019 hingga penggunaan invois palsu.

Majelis hakim menyebutkan bahwa dana kredit dari tiga bank daerah yang seharusnya untuk pemasok justru ditarik kembali ke rekening Sritex bernama "Toko Wijaya" untuk keperluan pribadi seperti membeli properti dan membayar utang.

"Terdakwa tidak merasa bersalah, tidak mengakui perbuatannya, dan kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar," tegas Hakim Rommel saat membacakan hal-hal yang memberatkan.

Meski vonis 14 tahun ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa, beban finansial yang dijatuhkan hakim tetap membuat pihak terdakwa berpikir keras. Selain hukuman badan, Iwan dijatuhi denda Rp1 miliar (subsider 90 hari kurungan). Uang pengganti Rp677 miliar (jika tidak dibayar, diganti kurungan 6 tahun).

Hakim menilai tindakan Iwan bersama direksi lainnya merupakan perbuatan yang sulit dideteksi karena memanfaatkan nama besar Sritex. Dana yang diselewengkan merupakan modal dari APBD, sehingga mutlak dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

Usai persidangan ditutup, Iwan Setiawan Lukminto tampak lesu saat berkonsultasi dengan tim hukumnya. Tidak ada pernyataan panjang yang keluar dari mulutnya kepada awak media yang telah menunggu di luar ruang sidang.

Baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More