Polres Klaten Bongkar Sindikat Solar Subsidi Ilegal, Beromzet 200 Juta

- Polres Klaten membongkar dua kasus penyalahgunaan solar subsidi dengan total barang bukti lebih dari dua ton dan menangkap tiga tersangka yang beroperasi di wilayah Klaten.
- Modus pertama menggunakan kendaraan tangki modifikasi berkapasitas besar, sedangkan modus kedua melibatkan praktik ‘kencing solar’ dari truk ekspedisi untuk dijual ke kawasan industri Solo Raya dan Jawa Timur.
- Pertamina mendukung penuh proses hukum terhadap para pelaku demi menjaga distribusi BBM subsidi agar tetap tepat sasaran, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Klaten, IDN Times – Polres Klaten membongkar dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Klaten. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari dua ton solar subsidi ilegal serta mengamankan tiga orang tersangka.
Kasus itu diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (6/5/2026), yang turut dihadiri Sales Branch Manager Yogyakarta IV Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Dany Sanjaya Silitonga. Polisi menyebut praktik ilegal tersebut sudah berjalan cukup lama dan menghasilkan omzet ratusan juta rupiah setiap bulan.
1. Polisi ungkap modus kendaraan tangki modifikasi

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi menjelaskan, kasus pertama diungkap pada 7 April 2026 di wilayah Kemalang. Polisi mengamankan tersangka berinisial W yang diduga membeli solar subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi berkapasitas besar.
Dari kasus tersebut, polisi menyita kendaraan modifikasi, enam galon berisi sekitar 180 liter solar subsidi, barcode MyPertamina, jeriken, hingga corong plastik.
Menurut Faruk, pelaku memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung solar jauh lebih banyak dibanding kapasitas normal.
“Yang ditambahin itu berada di tangki bagian bawah. Jadi kapasitasnya itu sudah melebihi dari standar kendaraan yang pada umumnya. Dari awalnya cuma sekitar 70-an liter, sekarang kapasitasnya sampai bisa menampung 300 liter,” ujar Faruk dalam jumpa pers di Polres Klaten, Rabu (6/5/2026).
2. Solar hasil ‘kencing truk’ dijual ke kawasan industri

Kasus kedua diungkap polisi pada 4 Mei 2026 di wilayah Tulung setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penimbunan solar subsidi. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial BGP dan JS.
Barang bukti yang disita mencapai 137 galon berisi sekitar 2.055 liter solar subsidi atau lebih dari dua ton. Polisi juga menyita tiga kendaraan angkut, rekening transaksi, selang, dan alat bantu lainnya.
Kapolres Klaten menyebut praktik ilegal tersebut telah berjalan selama satu tahun dengan omzet mencapai Rp200 juta per bulan.
“Ini sudah 1 tahun berlangsung dan omsetnya itu per bulannya mencapai Rp200 juta,” kata Faruk.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menjelaskan, solar subsidi itu diperoleh dari praktik pengurangan isi tangki truk ekspedisi atau yang biasa disebut “kencing solar”.
“Mendapatkan BBM jenis solar ini dari beberapa truk ekspedisi ataupun pengangkutan yang lainnya yang melakukan pengurangan kapasitas tangki atau yang sering dikatakan kencing seperti itu,” jelas Taufik.
Ia mengatakan solar tersebut kemudian dikumpulkan dan didistribusikan ke kawasan industri di Solo Raya hingga Jawa Timur.
“Pendistribusian setelah terkumpul dalam jumlah banyak ini dilakukan pendistribusian di areal perindustrian di wilayah Jawa Timur ataupun Solo Raya khususnya,” lanjutnya.
3. Pertamina dukung proses hukum penyalahgunaan BBM subsidi

Sales Branch Manager Yogyakarta IV Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Dany Sanjaya Silitonga, mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap kasus penyalahgunaan solar subsidi tersebut.
Menurutnya, penindakan penting dilakukan agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Pengungkapan ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketersediaan BBM subsidi agar tetap dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” ujar Dany.
Ia juga menegaskan Pertamina mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan sekaligus memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi.
“Pertamina mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan aparat dan siap bersinergi dalam proses hukum yang sedang berjalan maupun penguatan pengawasan distribusi BBM subsidi tepat sasaran,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.


















