Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Mangkir, Polisi Siap Jemput Paksa

- Polresta Pati melayangkan panggilan kedua dan siap menjemput paksa AS, tersangka kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, setelah mangkir dari panggilan pertama tanpa alasan jelas.
- Penyidikan sempat terhambat karena beberapa saksi mencabut keterangan akibat upaya penyelesaian kekeluargaan, namun penetapan tersangka dilakukan setelah ada penguatan dari saksi lain dan ahli.
- Polisi membuka posko pengaduan untuk korban tambahan dengan jaminan kerahasiaan identitas serta menegaskan komitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.
Pati, IDN Times – Polresta Pati bertindak tegas terhadap AS (52), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogowungu. Setelah mangkir dari panggilan pertama, polisi kini melayangkan surat pemanggilan kedua dan bersiap melakukan upaya jemput paksa.
Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, mengungkapkan bahwa tersangka AS tidak memenuhi panggilan penyidik pada 4 Mei 2026 tanpa keterangan yang jelas. Panggilan kedua kini dijadwalkan pada Kamis, 7 Mei 2026.
Penyidik menduga kuat AS sengaja menghindari proses hukum. Berdasarkan penelusuran tim di lapangan, keberadaan pria paruh baya tersebut kini tidak lagi terdeteksi di wilayah Kabupaten Pati.
"Keberadaan tersangka masih kami cari. Ada indikasi yang bersangkutan sudah berpindah lokasi dan tidak memberikan kabar, baik kepada keluarga maupun penasihat hukumnya," tegas AKP Iswantoro, Rabu (6/5/2026).
Jika pada panggilan kedua besok tersangka kembali mangkir, Polresta Pati memastikan akan menerbitkan surat perintah membawa atau upaya paksa sesuai ketentuan KUHAP.
Penyidikan kasus yang bermula dari laporan tahun 2024 ini sempat menemui jalan buntu. Polisi mengungkap adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang membuat sejumlah saksi menarik kembali keterangannya.
Meski demikian, penyidik tidak tinggal diam. Penetapan tersangka pada 28 April 2026 dilakukan setelah polisi mendapatkan penguatan dari keterangan saksi lain serta saksi ahli yang membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut.
"Hingga kini baru satu korban yang resmi melapor. Beberapa anak lainnya masih berstatus sebagai saksi. Kami terus mendalami fakta untuk memperkuat pembuktian meski ada kendala pencabutan keterangan," tambahnya.
Merespons isu yang beredar mengenai adanya puluhan korban lain, Polresta Pati secara resmi membuka posko pengaduan. Polisi menjamin kerahasiaan identitas bagi siapapun yang berani bersuara untuk memberikan informasi tambahan.
Polresta Pati menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama ini secara profesional dan transparan hingga tersangka berhasil diseret ke meja hijau.


















