Modus Mafia BBM Omzet Rp200 Juta di Klaten! Tangki Modifiksi Tampung 300 Liter Solar

- Polres Klaten membongkar dua sindikat penyalahgunaan BBM subsidi di Kemalang dan Tulung dengan modus tangki mobil modifikasi berkapasitas hingga 300 liter solar.
- Dua pelaku lain menjalankan praktik 'kencing solar' dari truk ekspedisi, mengumpulkan solar curian untuk dijual ke kawasan industri di Solo Raya dan Jawa Timur.
- Aksi ilegal ini berjalan setahun dengan omzet sekitar Rp200 juta per bulan; tiga tersangka kini ditahan dan terancam hukuman enam tahun penjara serta denda Rp60 miliar.
Klaten, IDN Times – Polres Klaten berhasil membongkar dua sindikat penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang beroperasi di wilayah Kemalang dan Tulung. Dalam pengungkapan ini, polisi membeberkan berbagai modus cerdik yang digunakan para pelaku untuk menguras solar subsidi demi keuntungan pribadi.
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa salah satu modus utama yang ditemukan adalah penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi secara ekstrem.
1. Modus modifikasi tangki mobil hingga bisa muat 300 liter solar

Dalam penangkapan di wilayah Kemalang pada 7 April 2026, tersangka berinisial W kedapatan menggunakan mobil yang tangki bawahnya telah dirombak. Jika kapasitas normal kendaraan hanya sekitar 70 liter, tangki milik tersangka mampu menelan hingga 300 liter solar dalam sekali pengisian.
"Kapasitasnya sudah melebihi standar kendaraan umum. Pelaku menggunakan barcode MyPertamina untuk melancarkan aksinya," ujar AKBP Moh Faruk Rozi dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (6/5/2026).
2. Praktik "Kencing Solar" Truk Ekspedisi

Tak hanya tangki modifikasi, polisi juga mengungkap modus lain di wilayah Tulung pada 4 Mei 2026. Dua tersangka, BGP dan JS, diketahui menampung solar hasil praktik "kencing solar".
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, menjelaskan bahwa para pelaku mengumpulkan solar sedikit demi sedikit dari truk-truk ekspedisi yang sengaja mengurangi isi tangkinya sebelum sampai ke tujuan. Solar-solar "curian" ini kemudian dikumpulkan hingga mencapai tonase besar untuk dijual kembali ke kawasan industri.
"Setelah terkumpul, solar didistribusikan ke area perindustrian di Solo Raya hingga Jawa Timur dengan harga non-subsidi," jelas Taufik.
3. Omzet Fantastis Rp200 Juta per Bulan

Dari kedua kasus ini, polisi menyita lebih dari dua ton solar subsidi (2.235 liter) dan mengamankan tiga unit kendaraan angkut. Praktik ilegal yang telah berjalan selama satu tahun ini diperkirakan meraup omzet hingga Rp200 juta setiap bulannya.
Pihak Pertamina Patra Niaga yang hadir dalam konferensi pers tersebut memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Klaten. Penindakan ini dinilai krusial agar subsidi negara tidak bocor ke pihak yang tidak berhak.
Kini, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan dan dijerat UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda fantastis mencapai Rp60 miliar.


















