Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mafia BBM dan LPG Subsidi di Jateng Digulung, Omzet Ilegal Tembus Rp12 Miliar

Mafia BBM dan LPG Subsidi di Jateng Digulung, Omzet Ilegal Tembus Rp12 Miliar
Barang bukti tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi di Wonosari Klaten. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya Sih
  • Polda Jawa Tengah membongkar jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan omzet ilegal mencapai Rp12 miliar selama April 2026.
  • Dari 53 kasus yang diungkap, polisi menetapkan 60 tersangka dengan modus memodifikasi tangki kendaraan untuk menimbun dan menjual kembali BBM subsidi ke industri.
  • Para pelaku dijerat Undang-Undang Cipta Kerja, sementara Pertamina menegaskan pentingnya pengawasan ketat demi menjaga ketahanan energi dan keselamatan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Semarang, IDN Times – Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan besar penyalahgunaan komoditas subsidi yang mengeruk keuntungan fantastis dari hak masyarakat kecil. Dalam kurun waktu satu bulan, tepatnya selama April 2026, praktik ilegal ini mencatatkan perputaran uang atau omzet mencapai Rp12 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa angka miliaran rupiah tersebut berasal dari 53 kasus yang berhasil ditindak di berbagai titik di Jawa Tengah.

Dari total penindakan tersebut, polisi menetapkan 60 orang sebagai tersangka. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memborong BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi, lalu menjualnya kembali ke sektor industri dengan harga tinggi.

"Para pelaku membeli BBM subsidi, kemudian didistribusikan ke industri untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Omzet perputaran uang dari penyalahgunaan BBM, LPG subsidi, hingga pengeboran ilegal ini mencapai Rp12 miliar per bulan," ujar Djoko, Senin (4/5/2026).

Kerugian negara yang besar ini tercermin dari banyaknya barang bukti yang diamankan petugas, di antaranya:

40 kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

10 kasus penyalahgunaan LPG subsidi.

3 kasus pengeboran minyak ilegal.

33 unit kendaraan dengan tangki rahasia yang dimodifikasi.

Ribuan liter Solar dan Pertalite serta ribuan tabung LPG berbagai ukuran.

Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jeratan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi para mafia yang mencoba mencari celah keuntungan dari barang-barang yang disubsidi pemerintah.

Dukungan penuh juga datang dari Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah. Executive General Manager Pertamina, Fanda Chrismianto, menegaskan bahwa penindakan ini sangat krusial untuk menjaga ketahanan energi nasional.

"Kami imbau masyarakat tidak tergiur produk subsidi harga murah di luar jalur resmi. Produk ilegal seperti itu sangat berbahaya karena kualitasnya tidak terjamin dan berisiko memicu kecelakaan atau kebakaran," tegas Fanda.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para spekulan agar tidak bermain-main dengan komoditas subsidi, mengingat pengawasan di wilayah Jawa Tengah kini semakin diperketat melalui kolaborasi lintas instansi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More