- Cara Membuka: Masuk (login) ke situs resmi Subsidi Tepat MyPertamina, lalu pilih menu "Lihat Kode QR". Klik tombol "Reset Kode QR" dan tunggu sekitar 15 menit. Sistem otomatis akan memutus kode lama dan menerbitkan kode baru yang siap pakai.
- Syarat: Penyelesaian kendala ini tidak memerlukan dokumen khusus. Pemilik kendaraan hanya perlu memastikan akses masuk menggunakan NIK dan kata sandi (password).
Cara Membuka Barcode MyPertamina Diblokir Sesuai Kendala

- Pemblokiran ringan pada barcode MyPertamina bisa diatasi mandiri lewat situs resmi dengan fitur 'Reset Kode QR' tanpa perlu dokumen tambahan.
- Jika data hilang akibat pembersihan sistem, pengguna wajib daftar ulang dan unggah ulang dokumen seperti KTP, STNK, serta foto kendaraan yang jelas.
- Untuk pemblokiran karena indikasi penyalahgunaan, pemilik harus mengajukan sanggahan ke Pertamina Call Center 135 dengan melampirkan dokumen identitas lengkap dan surat pernyataan bermeterai.
Pemilik kendaraan tidak perlu panik jika barcode (QR Code) Subsidi Tepat MyPertamina berstatus terblokir. Langkah untuk membuka kembali barcode tersebut bergantung pada penyebab pemblokirannya.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dokumen beserta cara mengatasi masalah pemblokiran sesuai dengan kendala yang dialami.
1. Cara Mengatasi Eror Ringan (Dugaan Disalahgunakan)

Pemblokiran akibat dugaan penggunaan ganda atau eror sistem ringan sering kali bisa diselesaikan secara mandiri tanpa perlu membuat laporan ke pusat layanan.
2. Cara Daftar Ulang Akibat Pembersihan Sistem

Jika barcode hilang atau muncul notifikasi data tidak ditemukan saat dicek, kemungkinan data terkena pembersihan sistem (cleansing). Hal ini umumnya disebabkan oleh kualitas unggahan foto yang buram atau data lama yang tidak valid.
- Cara Membuka: Masuk ke situs Subsidi Tepat dan lakukan pendaftaran ulang (re-register) kendaraan. Unggah kembali dokumen terbaru dengan kualitas foto yang sangat jelas dan tidak kabur (blur).
- Syarat Dokumen: Siapkan dokumen wajib berupa foto KTP asli yang terlihat jelas. Lampirkan foto STNK asli untuk sisi depan maupun belakang. Sertakan foto kendaraan tampak depan yang memperlihatkan pelat nomor, serta foto tampak samping yang memperlihatkan jumlah roda.
3. Cara Mengajukan Sanggahan Daftar Negatif

Pemilik kendaraan wajib mengajukan sanggahan resmi jika status menunjukkan "Terblokir Karena Indikasi Penyalahgunaan" atau masuk dalam daftar negatif (negative list). Pemblokiran tingkat lanjut ini biasanya dipicu oleh aktivitas pengisian berulang secara tidak wajar atau pelat nomor yang terindikasi palsu.
- Cara Membuka: Hubungi Pertamina Call Center 135 untuk mengonfirmasi penyebab pemblokiran. Siapkan dokumen sanggahan dalam wujud digital, lalu kirimkan datanya melalui email ke alamat pcc135@pertamina.com atau melalui formulir khusus yang diberikan oleh petugas (seperti tautan ptm.id/sanggahblokirnopol).
- Syarat Dokumen: Lampirkan foto KTP dan STNK asli yang terbaca jelas. Sertakan foto BPKB untuk membuktikan kepemilikan yang sah secara hukum. Siapkan video pendek yang memperlihatkan pemilik, fisik mobil, dan pelat nomor secara jelas. Buat surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut benar milik pribadi dan digunakan sesuai aturan.
Tips Pencegahan Pemblokiran Ulang

Sebagai langkah pencegahan setelah barcode kembali aktif, jangan pernah memperlihatkan kode QR tersebut secara sembarangan. Hindari memublikasikan barcode di media sosial atau menempelkannya di kaca mobil secara terbuka. Kode yang difoto oleh pihak tidak bertanggung jawab berpotensi digunakan untuk mencuri kuota subsidi, sehingga memicu sistem memblokir kembali akun tersebut.
Mari jaga keamanan barcode Subsidi Tepat MyPertamina dengan penuh kewaspadaan. Bagikan panduan informatif ini kepada sesama pengemudi agar selalu siap mengambil langkah taktis saat menghadapi kendala pemblokiran!

















