Polrestabes Semarang Selidiki Perhiasan Curian di 4 Cabang Pegadaian

Polrestabes Semarang menyelidiki dugaan penjualan perhiasan curian di empat cabang Pegadaian, berawal dari laporan pejabat Pemkot Semarang yang kehilangan perhiasan di rumahnya.
Penyidik telah memeriksa banyak saksi, mengumpulkan bukti, dan berencana meminta keterangan empat kepala cabang Pegadaian untuk melengkapi berkas perkara.
Pelapor mengaku kehilangan sembilan perhiasan senilai Rp395 juta; ART bernama Lenny dan Alfatah disebut tersangka, sementara empat kepala cabang Pegadaian turut dilaporkan.
Take a Deeper Reads

Semarang, IDN Times - Aparat Kepolisian Resor Besar Kota Semarang sedang mengembangkan penyelidikan untuk membongkar aksi penjualan perhiasan curian di empat kantor cabang Pegadaian.
Kasus tersebut terbongkar dari laporan seorang pejabat Pemkot Semarang yang merasa kehilangan sejumlah perhiasan kesayangannya. Pejabat tersebut melapor ke Polrestabes terkait indikasi pencurian perhiasan di rumahnya.
Table of Content
1. Penyidik periksa banyak saksi

Ilustrasi perhiasan emas. (IDN Times/Muhammad Saifullah) Wakasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani mengatakan sudah ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan sebagai pelengkap berkas pemeriksaan atas kasus tersebut.
"Sudah banyak pak saksinya nanti kita cek lagi lidiknya. Sementara saksi (terperiksa) dari pihak korban dan saksi-saksi lainnya," tuturnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (7/10/2026).
2. Empat kepala cabang Pegadaian akan diperiksa

Ilustrasi Kantor Pegadaian. (IDN Tiimes/Riyanto) Lebih lanjut, pihaknya masih mempertajam penyelidikan berkaitan kasus penjualan perhiasan curian di kantor cabang Pegadaian. Termasuk masih memeriksa ketepatan tanggal laporan dari korban.
"Ya saat ini masih dalam penyelidikan. Masih kita kumpulkan bukti-buktinya. Yang jelas memang benar ada barang curian yang telah digadaikan di Pegadaian," ujar Jumani.
Untuk melengkapi BAP, pihaknya dalam waktu dekat memeriksa empat kepala cabang Pegadaian Semarang. Proses pemeriksaan masih menunggu waktu karena beberapa saksi lain masih dimintai keterangan secara bertahap.
"Pihak kepala cabang nanti arahnya (dilakukan kelengkapan keterangan) kesana," paparnya.
3. Pejabat Pemkot Semarang telan kerugian ratusan juta

Kuasa hukum pejabat Pemkot Semarang Dio Hermansyah saat diwawancara wartawan. (IDN Times/Fariz Fardianto) Terpisah, kuasa hukum pejabat Pemkot selaku pelapor, Dio Hermansyah mengatakan kliennya yang berinisial M merasa dirugikan atas aksi pencurian perhiasan di rumahnya. Kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp395 juta mengingat perhiasan yang dicuri memiliki bobot gramasi yang bervariasi. "Jumlah perhiasan itu ada sembilan buah yang total kerugian Rp395 juta. Itu juga terekam CCTV," terangnya.
Pihaknya telah membuat surat laporan ke Polrestabes Semarang bahwa pelaku pencurian perhiasan kliennya merupakan seorang ART bernama Lenny bersama satu pria bernama Alfatah.
"Jadi memang benar telah terjadi pencurian perhiasan oleh seorang ART atas nama Lenny dan Alfatah. Lenny membawa pria yang bernama Alfatah ini ke dalam rumah klien kami saat yang bersangkutan sedang ke luar kota," jelasnya.
4. Perhiasan curian kadung dijual ke empat kantor cabang Pegadaian

Ilustrasi Pegadaian (IDN Times/Bramanta Pamungkas) Atas laporan resmi ke pihak Polrestabes, pihaknya mengklaim ART dan pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkan pencurian. Perhiasan curian tersebut belakangan diketahui sudah dijual ke empat kantor cabang antara lain Pegadaian Gajah, Pegadaian Mrican, Pegadaian Sriwijaya, Pegadaian Kedungmundu.
Pihaknya juga melaporkan empat kepala cabang Pegadaian ke Polrestabes Semarang atas perkara penggelapan dan pemberatan.
Keempat kepala cabang Pegadaian yang dimaksud Dio antara lain Kepala Unit Pegadaian Masjid Agung Riandika Windiasari, Kepala Pegadaian Sriwijaya Ari Wahyudi, Kepala Pegadaian Mrican Titin Purwoningsih serta Kepala Pegadaian Kedungmundu Dony Agus Setiawan.
"Kedua pelaku sudah diperiksa Resmob. Kemudian pihak kantor cabang Pegadaian juga kami laporkan karena barang hasil curian tidak boleh dilelang karena musti menunggu hasil ketetapan hukum. Saya rasa ini sudah melanggar tindak pidana. Polisi pun sudah melakukan gelar perkara ke rumah korban," tuturnya.


























