Sindikat Suntik LPG Subsidi di Klaten Terbongkar, Kerugian Capai Rp6M

- Bareskrim Polri membongkar sindikat penyuntikan LPG subsidi di Klaten dengan keuntungan ilegal sekitar Rp6 miliar sejak Januari 2026, yang menyebabkan kelangkaan gas bersubsidi di masyarakat.
- Dua tersangka berinisial KA dan ARP ditetapkan sebagai pelaku utama, sementara tiga lainnya masih buron; mereka menjalankan operasi pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi.
- Polisi menyita 1.465 tabung berbagai ukuran dan enam kendaraan pengangkut, menegaskan praktik ini terorganisir; penyidikan diperluas untuk menelusuri aliran dana serta aktor utama di balik jaringan.
Klaten, IDN Times - Bareskrim Polri mengungkapkan praktik penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Klaten terus bergulir. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) mengungkap, total keuntungan ilegal dari aksi tersebut ditaksir mencapai Rp6 miliar sejak beroperasi pada Januari 2026.
Para pelaku yang secara rutin memindahkan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi. Praktik ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga memicu kelangkaan gas subsidi di masyarakat.
1. Berawal dari kecurigaan warga.

Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen.Pol, Muhammad Irhamni mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri pada Selasa (28/4/2026) dini hari. Tim yang dipimpin AKBP Berisky Perdana Gama Putra mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi LPG subsidi di wilayah tersebut.
“Saat melakukan pemantauan di kawasan Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, petugas mendapati sejumlah mobil pick up keluar-masuk membawa tabung gas berbagai ukuran, mulai dari 3 kg hingga 50 kg. Kecurigaan itu berlanjut ketika kendaraan tersebut dibuntuti hingga ke sebuah gudang di lokasi yang sama,” ujarnya dalam konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Wonosari, Klaten, Sabtu (2/5/2026).
Setelah memastikan adanya aktivitas ilegal, polisi langsung melakukan penindakan sekitar pukul 01.15 WIB. Di dalam gudang, petugas menemukan praktik pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
“Modus yang digunakan terbilang rapi. Pelaku membeli LPG subsidi dengan harga murah, lalu memindahkan isinya ke tabung non-subsidi menggunakan alat rakitan. Tabung besar didinginkan dengan es batu untuk menurunkan tekanan, sehingga gas dari tabung 3 kg dapat mengalir masuk,” jelasnya.
Setelah itu, gas dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan dari selisih harga.
2. Tetapkan dua tersangka.

Lebih lanjut, Dittipidter Bareskrim Polri mengatakan dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka. Yakni inisial KA yang berperan sebagai “penyuntik” sekaligus penimbang gas, dan inisial ARP bertugas sebagai sopir pick up yang mengangkut tabung LPG 3 kg.
“Ada dua tersangka yang sudah kami amankan yakni KA yang bertugas sebagai penyintik gas melalui alat refrigerator yang sudah dimodifikasi, dan satu lagi inisial ARP bertugas sebagai sopir pick up,” jelasnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga terlibat aktif dalam operasional gudang penyuntikan gas ilegal tersebut.
Sementara itu, terdapat tiga pelaku lain yakni inisial SB sebagai pemodal atau pemilik usaha, inisial KT sebagai mandor, dan inisial S sebagai koordinator. Dimana ketiganya saat ini masih buron.
3. Amankan 1.465 tabung tabung gas elpiji.

Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Klaten, penyidik turut mengamankan barang bukti dalam jumlah besar dari lokasi gudang. Total sebanyak 1.465 tabung gas berbagai ukuran disita, terdiri dari 435 tabung LPG 3 kg kosong dan 514 tabung 3 kg berisi. Selain itu, petugas juga menemukan 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, serta 58 tabung LPG 50 kg berisi yang diduga hasil pemindahan dari gas subsidi.
Tak hanya tabung gas, polisi juga menyita enam unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut LPG dalam aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa praktik penyuntikan gas bersubsidi telah berlangsung secara sistematis dan terorganisir, dengan skala operasi yang cukup besar hingga berdampak pada distribusi LPG di masyarakat.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas di balik praktik ilegal tersebut. Pihaknya juga membuka hotline yang dipegang langsung oleh Dittipidter Bareskrim Polri di nomor 08211995151.
Sementara itu Wakabareskrim Polri, Irjen.Pol Nunung Syaifuddin mengatakan Komitmen pemberantasan mafia energi bersubsidi kembali ditegaskan aparat kepolisian. Dalam pengembangan kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Klaten, penyidik diminta tak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana hingga ke aktor utama di balik layar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan akan menyasar seluruh rantai kejahatan, mulai dari operator hingga pemodal. “Aparat memastikan tidak akan ragu menerapkan pasal pidana yang memungkinkan perampasan aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara,” ungkapnya dikesempatan yang sama.



















