Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Modus Gas Subsidi Dioplos di Klaten, Negara Rugi Rp6 Miliar!

Modus Gas Subsidi Dioplos di Klaten, Negara Rugi Rp6 Miliar!
Barang bukti tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi di Wonosari Klaten. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya Sih
  • Bareskrim Polri membongkar pengoplosan gas LPG subsidi di Klaten yang merugikan negara Rp6 miliar dan menetapkan dua tersangka setelah laporan warga.
  • Pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung non-subsidi untuk dijual mahal, sementara TNI dan Polri menegaskan akan menindak tegas aparat yang terlibat.
  • Pertamina mengimbau masyarakat membeli gas di pangkalan resmi, tidak tergiur harga murah, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait gas oplosan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Klaten, IDN Times – Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik culas pengoplosan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Aksi ilegal ini tidak hanya merugikan negara hingga Rp6 miliar, tetapi juga merampas hak warga miskin yang seharusnya menikmati subsidi pemerintah.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas distribusi gas di sebuah gudang pada Sabtu (2/5/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ribuan tabung gas dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

1. Modus "suntik" gas rakyat kecil jadi korban

Deretan tabung LPG bersubsidi berbagai ukuran disegel garis polisi di sebuah gudang di Wonosari, Klaten, bersama beberapa kendaraan.
Barang bukti tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi di Wonosari Klaten. (IDN Times/Larasati Rey)

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, mengecam keras tindakan para pelaku. Menurutnya, penyalahgunaan ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pengkhianatan terhadap masyarakat kelas bawah.

"Praktik ini bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi ini," tegas Irjen Pol Nunung.

Modus operandi yang digunakan pelaku sangat merugikan konsumen yakni pelaku mengumpulkan tabung LPG 3 kg (subsidi) dalam jumlah besar. Kemudian isi gas dari tabung 3 kg dipindahkan secara paksa ("disuntik") ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.

Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan pribadi yang besar.

2. TNI dan Polri ancam tindak tegas jika ada aparat yang terlibat

IMG_9823.jpeg
Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi di Wonosari Klaten. (IDN Times/Larasati Rey)

Ketegasan juga datang dari pihak TNI. Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyatakan tidak akan pandang bulu jika ada aparat yang terlibat membekingi praktik ilegal ini.

"Apabila ditemukan oknum yang punya niat atau sudah melakukannya, segera hentikan. Kami berkomitmen membantu menyelesaikan masalah penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi ini," tegasnya.

3. Tips agar tidak tertipu gas oplosan

IMG-20250620-WA0024.jpg
Ilustrasi gas elpiji tiga kilogram.(IDN Times/Daruwaskita)

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Fanda Chrismianto, meminta masyarakat untuk lebih jeli saat membeli gas. Gas oplosan seringkali memiliki berat yang tidak akurat dan risiko kebocoran yang tinggi karena proses pemindahan ilegal.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk:

Beli di Pangkalan Resmi: Selalu beli LPG di outlet atau pangkalan resmi Pertamina.

Jangan Tergiur Harga Murah: Waspadai jika ada tawaran gas 12 kg atau 50 kg dengan harga di bawah standar pasar.

Lapor Jika Curiga: Jika melihat aktivitas bongkar muat gas yang mencurigakan di lingkungan rumah, segera lapor ke pihak berwajib atau kontak Pertamina 135.

Kini, para pelaku terancam hukuman berat melalui UU Migas serta jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinan para mafia gas tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More