OJK Pengin BPR di Jateng Transformasi jadi Bank Umum
Perlu lakukan penguatan permodalan dan konsolidasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY (OJK KR 3) mendorong Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) di Jawa Tengah dan DIY melakukan percepatan transformasi seperti bank umum. Salah satu upaya yang bisa dilakukan, yakni melalui penguatan permodalan dan konsolidasi.
Baca Juga: Pengguna Fintech Legal di Jateng Tumbuh Subur, Ini Catatan dari OJK
1. Buka ruang BPR/S untuk bertransformasi lebih cepat
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Sumarjono mengatakan, percepatan transformasi ini agar BPR/BPRS semakin berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi di daerah.
‘’Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah membuka ruang bagi BPR/BPRS untuk bertransformasi lebih cepat. Sehingga, memungkinkan industri jasa keuangan tersebut untuk melakukan kegiatan usaha hampir seperti bank umum,’’ ungkapnya pada acara Forum Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan talkshow Peluang dan Tantangan Industri BPR/BPRS Pasca Pengesahan UU P2SK di Semarang, Selasa (30/5/2023).
Dalam UU P2SK, kepanjangan BPR juga mengalami perubahan dari sebelumnya Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Baca Juga: Rumah Oei Tiong Ham di Semarang Resmi Jadi Milik OJK Jateng