TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pajak Penjualan Sepeda dan Transaksi Online di Jateng Mulai Dibidik

Penerimaan pajak di Jawa Tengah I baru mencapai 39 persen

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Semarang, IDN Times - Setoran pajak penambahan nilai (PPN) industri hasil tembakau ikut menopang penerimaan pajak semester pertama tahun 2020 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I. Ada pertumbuhan penerimaan pajak yang signifikan di bulan Juni 2020, dibandingkan bulan sebelumnya dari pajak tersebut.

Baca Juga: Fakta dan Sejarah Perusahaan Rokok PT Djarum, Sudah 69 Tahun Berdiri

1. Kenaikan cukai rokok berdampak positif terhadap penerimaan pajak di Jateng

Ilustrasi pekerja linting di pabrik sigaret. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Suparno mengatakan kenaikan cukai rokok berdampak positif terhadap penerimaan pajak di Jateng, meskipun industri tersebut mengalami penurunan produksi di tengah pandemik virus corona (COVID-19). 

"Pertumbuhan ini ditopang oleh rokok kelas satu dan dua, karena cukainya naik. Kalau produksi turun tapi cukai naik pasti PPN bakal naik. PPN dari industri hasil tembakau ini sebagai penyumbang terbesar untuk pertumbuhan penerimaan pajak di bulan Juni sebesar 8,97 persen," ungkapnya melansir keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin (20/7/2020).

Menurutnya, hasil tembakau masih menjadi penopang utama penerimaan pajak. Hal tersebut dikarenakan relung harga yang ditinggalkan rokok kelas satu diisi kelas dua yang industrinya tumbuh subur di sekitar Jawa Tengah. Termasuk sumber pertanian tembakau yang juga ikut naik produksinya.

2. Realisasi penerimaan pajak baru tercapai 39 persen dari target Rp34,207 triliun

Pixabay.com/id/stevepb

Penopang utama kedua berasal dari PPh Badan perbankan. Sebab pada tahun 2019 ada pemberlakuan PSAK 71 yang menjadikan angsuran bulanan turun, tapi berdampak pada kenaikan PPh.

Adapun realisasi penerimaan netto sampai dengan Juni 2020 di DJP Jateng I sebesar Rp13,34 triliun dengan capaian 39 persen dari total target penerimaan sebesar Rp34,207 triliun. 

Sedangkan penerimaan netto tercatat tumbuh sebesar 8,97 persen. Pertumbuhan itu menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan di bulan Juni jika dibandingkan bulan sebelumnya.

3. DJP Jateng I kejar kepatuhan wajib pajak untuk SPT

Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Selain berupaya mencapai target penerimaan, Kanwil DJP Jateng I turut berupaya mengejar kepatuhan wajib pajak. Realisasi kepatuhan wajib pajak badan dan orang pribadi tercapai 600.460 SPT, dengan realisasi capaian 73 persen dari target rasio yang ditetapkan nasional sebesar 86 persen dari 956.225 Wajib Pajak (WP) Wajib Surat Pemberitahuan (SPT).

Suparno menjelaskan pihaknya kini berupaya memberikan stimulasi peningkatan perekonomian ditengah pandemik virus corona (COVID-19), melalui insentif pajak. 

"Jumlah permohonan insentif pajak yang kami setujui sampai 30 Juni 2020 adalah 17.421 permohonan. Itu terdiri atas permohonan insentif PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah), PPh 22 Impor, PPh 22 DN, PPh 23, PPh 25, PPh Final PP 23 dengan sektor perdagangan dan industri pengolahan sebagai sektor dominan," jelasnya.

Baca Juga: Usaha yang Tutup di Surakarta Karena Pandemik COVID-19 Bebas Pajak

Berita Terkini Lainnya