Pemkot Semarang Beri Keringanan Pajak Hotel, Restauran dan Hiburan
Pelaku usaha tetap harus lapor pajak setiap bulannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang melakukan relaksasi atau keleluasaan kepada pelaku usaha di bidang hotel, restoran, kafe, tempat hiburan (horeka) dan warga dalam bentuk penundaan setoran pajak hingga diskon pajak bumi dan bangunan (PBB). Upaya ini untuk meringankan beban masyarakat dalam menghadapi tekanan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
Baca Juga: Terdampak Virus Corona, Hotel-hotel di Solo Terancam PHK Karyawan
1. Penundaan setoran pajak horeka berlaku 3 bulan ke depan
Kebijakan tersebut dikeluarkan Pemkot Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Adapun, ketentuannya pemerintah akan memberikan penundaan setoran pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan kepada pelaku usaha pada bulan April, Mei, dan Juni 2020. Penundaan selama tiga bulan itu dapat dibayarkan sekaligus di bulan Juli 2020 tanpa denda.
Sedangkan untuk diskon PBB, diberikan sebesar 15 persen untuk pembayaran di bulan April 2020, 10 persen jika membayar di bulan Mei 2020, dan 5 persen pada pembayaran bulan Juni 2020. Dan terkhusus PBB sekolah dan rumah sakit, diskon PBB diberlakukan sebesar 25 persen.
Baca Juga: Penerimaan Pajak di Jateng Tertekan Imbas Wabah COVID-19