TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Semarang Beri Keringanan Pajak  Hotel, Restauran dan Hiburan

Pelaku usaha tetap harus lapor pajak setiap bulannya

Pexels/Super Kuncheek

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang melakukan relaksasi atau keleluasaan kepada pelaku usaha di bidang hotel, restoran, kafe, tempat hiburan (horeka) dan warga dalam bentuk penundaan setoran pajak hingga diskon pajak bumi dan bangunan (PBB). Upaya ini untuk meringankan beban masyarakat dalam menghadapi tekanan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Terdampak Virus Corona, Hotel-hotel di Solo Terancam PHK Karyawan 

1. Penundaan setoran pajak horeka berlaku 3 bulan ke depan

Ilustrasi Hotel (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Kebijakan tersebut dikeluarkan Pemkot Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Adapun, ketentuannya pemerintah akan memberikan penundaan setoran pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan kepada pelaku usaha pada bulan April, Mei, dan Juni 2020. Penundaan selama tiga bulan itu dapat dibayarkan sekaligus di bulan Juli 2020 tanpa denda.

Sedangkan untuk diskon PBB, diberikan sebesar 15 persen untuk pembayaran di bulan April 2020, 10 persen jika membayar di bulan Mei 2020, dan 5 persen pada pembayaran bulan Juni 2020. Dan terkhusus PBB sekolah dan rumah sakit, diskon PBB diberlakukan sebesar 25 persen.

2. Kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat khususnya pelaku usaha

Pixabay/Free-Photos

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, kebijakan yang diberikan tersebut berkaitan dengan upaya dalam menghadapi COVID-19. Harapannya, melalui langkah tersebut beban masyarakat dan pelaku usaha menjadi lebih ringan dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini.

“Perlu kita akui bahwa dampak yang ditimbulkan akibat COVID-19 ini tidak hanya pada persoalan medis saja, melainkan juga berdampak terhadap persoalan ekonomi masyarakat. Maka, kami berkomitmen untuk hal - hal yang berdampak pada perekonomian dan menjadi kewenangan Pemkot Semarang, kami upayakan melalui kebijakan-kebijakan yang meringankan," katanya melalui keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (16/4).

3. Pelaku usaha tetap lapor pajak setiap bulan, diskon PBB otomatis dipotong

Ilustrasi pembayaran PBB Dok. Pemkot Semarang

Secara teknis, untuk penundaan penyetoran pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan, pelaku usaha tetap harus melakukan pelaporan setiap bulannya. Sedangkan, untuk diskon PBB akan dipotong secara otomatis pada sistem tanpa pengajuan.

"Nanti di sistem Bapenda otomatis dipotong kalau untuk PBB. Tapi untuk yang pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan tetap harus lapor setiap bulannya, bayarnya di Juli bisa, tidak kena denda," ungkap Hendi.

Baca Juga: Penerimaan Pajak di Jateng Tertekan Imbas Wabah COVID-19  

Berita Terkini Lainnya