Penerimaan Pajak di Jateng Tertekan Imbas Wabah COVID-19
Kepatuhan penyampaian SPT Tahunan alami penurunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Penyebaran pandemi virus corona (COVID-19) berdampak pada penerimaan pajak di Jawa Tengah. Pelemahan ekonomi menekan penerimaan pajak tahun 2020 ini.
Baca Juga: Dampak COVID-19 Karyawan di PHK, Pengusaha Minta Keringanan Pajak
1. Pertumbuhan penerimaan pajak Januari-Maret melambat
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I, Suparno mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak mulai melambat pada bulan Januari, kemudian makin minus ketika memasuki bulan Februari dan Maret.
‘’Kondisi tersebut karena efek virus corona. Secara umum pada bulan Januari-Maret 2020 penerimaan mengalami pertumbuhan sebesar 3,79 persen. Adapun, target penerimaan pajak tahun ini di DJP Jateng I sebesar Rp 34,2 triliun,’’ ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (7/4).
Adapun, secara rinci penerimaan pada bulan Januari masih tumbuh sebesar 13,9 persen dan disumbang oleh dua sektor dominan yaitu, industri pengolahan dan perdagangan. Namun, memasuki bulan Februari dan Maret dampak COVID-19 makin terlihat dan menekan penerimaan pajak pada angka -2,66 persen dan -1,43 persen.
Baca Juga: Imbas COVID-19, 50.511 Debitur di Jawa Tengah Ajukan Relaksasi Kredit