TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rasio Keuangan Perbankan di Jateng DIY Treshold saat Pandemik COVID-19

Ada perbaikan kinerja dari sejumlah bank

illustrasi Perbankan (Google)

Semarang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah dan DIY mencatatkan industri perbankan secara umum dalam kondisi stabil dan terjaga. Meski ditengah pandemik COVID-19, rasio keuangan hingga April 2020 berada dalam batas aman.

Baca Juga: Pengusaha Rental Protes ke OJK Solo, Keluhkan Biaya Restrukturisasi

1. Rasio keuangan perbankan di Jateng dan DIY dalam batas aman

Kepala OJK Regional 3 Jateng, Aman Santosa. Dok. OJK Kanreg 3 Jawa Tengah

Kepala OJK Regional Jateng dan DIY, Aman Santosa mengatakan, rasio keuangan perbankan di Jateng dan DIY saat ini dalam batas aman atau threshold

‘’Kami mencatat seperti permodalan (CAR) di angka 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL Net 1,09 persen) dan kecukupan likuiditas, yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan 25,14 persen. Kondisi ini jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen,’’ jelasnya melalui keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (17/6).

2. OJK sedang melakukan perbaikan kinerja sejumlah bank

Suasana di banking hall BNI Syariah Kantor Cabang Semarang. IDN Times/Dhana Kencana

Selain itu, kondisi hal sama ditunjukan perbankan di Jawa Tengah sampai April 2020, kredit masih mengalami pertumbuhan sebesar 4,80 persen (yoy), DPK sebesar 4,04 persen (yoy) dan NPL Net masih terjaga di 1,75 persen.

‘’Dari data itu maka jangan mengaitkan kondisi beberapa bank dengan sesuatu yang info yang tidak benar, apalagi di situasi pandemik COVID-19 seperti sekarang. Kini ada sejumlah upaya perbaikan kinerja atas beberapa bank yang tengah dilakukan OJK dan berjalan positif,’’ ungkap Aman.

Ia mencontohkan, meski tak berada di Jateng dan DIY, saat ini OJK tengah memproses rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Rencana itu telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani pada tanggal 23 April 2020 oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Selain itu juga terdapat Bank Mayapada, yang saat ini permodalanya juga sudah kuat dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) yang mencapai 18 persen atau jauh di atas ketentuan minimum 8 persen. Hal tersebut tidak lepas dari dukungan penuh pemegang saham pengendali yang tahun ini telah melakukan penambahan modal sebesar Rp3,75 triliun.

Upaya itu dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk terus membesarkan bank tersebut, menjadi salah satu pemain utama dalam membangun ekonomi nasional.

Baca Juga: OJK Berwenang Soal Merger Bank Sakit selama COVID-19, Ini Bahayanya

Berita Terkini Lainnya