TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Listrik Golongan 3.500 VA ke Atas Naik Per 1 Juli 2022

Penyesuaian tidak berlaku bagi pelanggan bersubsidi 450–900 VA

Petugas PLN (dok. PLN)

Semarang, IDN Times - Tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi untuk golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mengalami kenaikan mulai 1 Juli 2022. PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian itu sesuai keputusan pemerintah. 

1. Pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA tidak naik

Ilustrasi perawatan jaringan listrik. (Dok. PLN)

Selama ini pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk subsidi dan kompensasi kepada semua golongan tarif pelanggan.

Namun, berdasarkan keputusan yang tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022), tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas harus disesuaikan karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.

‘’Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen,’’ kata Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo dalam keterangan resmi, Senin (13/6/2022). 

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. 

Baca Juga: PLN Amankan Listrik 11 Lokasi ETWG G20 di Jateng dan DI Yogyakarta 

2. Tarif listrik tidak pernah naik sejak 2017

Ilustrasi kantor PLN. (Dok. PLN)

Darmawan menjelaskan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak. Sementara, masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian. 

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, dimana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," tuturnya. 

PLN sejak tahun 2017, tidak pernah memberlakukan kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021. 

3. Tarif disesuaikan menjadi Rp 1.699,53 per kWh

Ilustrasi harga listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam proses pelaksanaannya, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun. 

"Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun," jelas Darmawan.

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh. 

4. Jaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat

Ilustrasi listrik (ANTARA FOTO/Rahmad)

Sedangkan, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak," imbuhnya.

Sementara itu, dalam komitmen melindungi masyarakat pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450–900 VA. Begitu pula pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi.

Baca Juga: Mobil Listrik Mulai Mengaspal di Semarang, Cek Fiturnya di Sauto Expo

Berita Terkini Lainnya