TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Fakta Terbaru Penetapan UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng

Upah berlaku mulai 1 Januari 2020

Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan arena olah raga skate board ('skate park') di bawah jembatan layang Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (3/10/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun 'skate park' berstandar internasional dengan biaya sekitar Rp14,3 miliar dan ditargetkan selesai pada November 2019. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama)

Semarang, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2020 di Jawa Tengah telah diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pada Rabu (20/11) di Rumah Dinas Puri Gedeh Semarang.

IDN Times merangkum beberapa fakta baru terkait dengan penetapan upah tersebut.

Baca Juga: Rincian Lengkap UMK Jateng 2020, Kenaikan Upah Tertinggi di Kota Tegal

1. UMK berlaku 1 Januari 2020

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Penetapan UMK untuk 35 Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah tersebut diatur dan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Upah Minimum.

Daftar UMK tersebut terdapat pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/58 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020. Surat keputusan ditandatangani langsung oleh Ganjar Pranowo per tanggal 19 Nopember 2019.

Surat keputusan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2020.

2. Ada 2 Surat Keputusan Gubernur Jateng yang dicabut

ANTARA FOTO/Siswowidodo

Salinan surat Keputusan itu turut disampaikan kepada beberapa pihak. Diantaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Gubernur Jateng, Ketua DPRD Jateng, Bupati/ Wali Kota se-Jateng, Ketua Dewan Pengupahan Jawa Tengah, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Tengah, serta para Ketua Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

Ada dua Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, pasca munculnya surat keputusan tersebut.

Yaitu Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 Tahun 2018 tanggal 21 Nopember 2018 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020.

3. Penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Upah minimum yang ditetapkan merupakan upah bulanan terendah, yang terdiri dari upah tanpa tunjangan (upah pokok) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Upah minimum tersebut hanya berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/ buruh dengan pengusaha di perusahaan.

Upah minimum itu ditetapkan berdasarkan upah minimum wilayah provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota (UMK) serta berdasarkan upah minimum sektor pada wilayah provinsi (UMSP) atau kabupaten/ kota (UMSK).

4. Besaran UMK dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan nasional

ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Penetapan UMK ditetapkan Gubernur Jawa Tengah dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/ atau Bupati/ Wali Kota.

Upah minimum tersebut dihitung berdasarkan kalkulasi dari formula yang pada Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Dasar perhitungan upah minimum mencapai 8,51 persen. Besaran tersebut disesuaikan dengan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan nasional sebesar 5,12 persen. Rincian tersebut berlandaskan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019.

Baca Juga: Kemnaker Terus Dialog dengan Berbagai Pihak Soal Revisi PP Pengupahan 

Berita Terkini Lainnya