Bupati Purworejo Pesimis Elektronifikasi Sukses, Jika Listrik Byar Pet
Sebagai persiapan untuk penerapan QRIS tahun depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purworejo, IDN Times - Pemerintah pada 1 Januari 2020 bakal menerapkan seluruh pembayaran nontunai wajib menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Secara otomatis segala transaksi pembayaran akan memerlukan pemindaian atau scanning sebuah kode batang atau barcode.
Baca Juga: Tok, Bank Indonesia Kembali Turunkan Suku Bunga Acuan!
1. Santri sudah bisa menerapkan elektronifikasi
Sebelum diterapkan, Bank Indonesia (BI) memberikan bantuan dalam Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) kepada Pondok Pesantren Nuril Anwar di Desa Maron Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Bantuan tersebut berupa seperangkat komputer pendukung sistem pembayaran nontunai, untuk kemudahan dalam mendorong dan memperluas elektronifikasi transaksi di daerah.
Harapannya dengan adanya bantuan tersebut, para santri dan produk jasa maupun keuangan di pesantren itu bisa dilakukan secara elektronifikasi. Sehingga tidak kaget kaget saat penerapan QRIS nantinya.