TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Harga Cukai Rokok Meroket, APTI Minta Dikaji Ulang

Dirasa akan merugikan para petani tembakau nasional

ILUSTRASI menjemur tembakau (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Semarang, IDN Times - Pemerintah berencana menaikkan cukai 23 persen pada 2020 mendatang. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) bereaksi atas kebijakan tersebut. Salah satunya meminta agar mengkaji ulang, karena kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Naikan Cukai Rokok karena Tak Mau Perokok Nambah

1. Kebijakan kenaikan cukai rokok berimbas pada petani

ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, APTI secara tegas menyatakan bahwa kenaikan cukai rokok tersebut akan berdampak buruk pada petani tembakau di Indonesia.

Sebab selama ini, petani tembakau masih menjadi penyedia bahan baku paling utama dan belum mendapatkan perlindungan secara utuh, terkait perlindungan maupun budidayanya, pasca panen, serta penjualannya.

"Dampak yang kami (red: petani tembakau) rasakan saat musim panen adalah goyangnya kebijakan industri yang berimbas pada penyerapan bahan baku tembakau nasional," kata Ketua APTI, Agus Parmudji sebagaimana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/9).

2. Kenaikannya terlalu tinggi

ANTARA FOTO/Aji Styawan

Menyikapi rencana kenaikan cukai rokok tersebut, APTI mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk mengkaji ulang atau memperhitungkan kembali jumlah persen kenaikan rokok tersebut.

Karena kenaikan hingga 23 persen dirasa terlalu tinggi.

Bergulirnya rencana tersebut juga berimbas pada terhambatnya proses pembelian tembakau panen oleh industri di daerah-daerah sentra tembakau.

Baca Juga: Rencana Tarif Cukai Naik, Wagub Jateng Minta Tak Dikaitkan Dengan PHK

Berita Terkini Lainnya