Harga Cukai Rokok Meroket, APTI Minta Dikaji Ulang
Dirasa akan merugikan para petani tembakau nasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah berencana menaikkan cukai 23 persen pada 2020 mendatang. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) bereaksi atas kebijakan tersebut. Salah satunya meminta agar mengkaji ulang, karena kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Naikan Cukai Rokok karena Tak Mau Perokok Nambah
1. Kebijakan kenaikan cukai rokok berimbas pada petani
Dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, APTI secara tegas menyatakan bahwa kenaikan cukai rokok tersebut akan berdampak buruk pada petani tembakau di Indonesia.
Sebab selama ini, petani tembakau masih menjadi penyedia bahan baku paling utama dan belum mendapatkan perlindungan secara utuh, terkait perlindungan maupun budidayanya, pasca panen, serta penjualannya.
"Dampak yang kami (red: petani tembakau) rasakan saat musim panen adalah goyangnya kebijakan industri yang berimbas pada penyerapan bahan baku tembakau nasional," kata Ketua APTI, Agus Parmudji sebagaimana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/9).
Baca Juga: Rencana Tarif Cukai Naik, Wagub Jateng Minta Tak Dikaitkan Dengan PHK