TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengenal KPR BP2BT, Nabung di Bank BTN Bisa Dapat Rumah, Mau?

Cocok buat pedagang, buruh harian, dan ojek online nih

Widi (kanan) yang bekerja sebagai pekerja informal pekerja harian penatu berbicara dengan Ezra, anaknya saat menyetrika pakaian di rumah KPR Bersubsidi di Demak, Jawa Tengah, Senin (6/2/2023). Bank BTN berinovasi membuat skema pembiayaan rumah khususnya rumah bersubsidi bagi pekerja informal melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), untuk rumah tapak atau rumah susun. (IDN Times/Dhana Kencana)

Semarang, IDN Times - Segmen pekerja informal menjadi sektor yang potensial digarap oleh perbankan karena jumlahnya besar. Selain itu, masih banyak di antara mereka yang belum mendapatkan akses layanan keuangan.

PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk menjadi salah satu bank yang serius menggarap segmen tersebut, khususnya yang berhubungan dengan mortgage (hipotek). Bank BTN berinovasi membuat berbagai skema pembiayaan rumah khususnya rumah bersubsidi bagi pekerja informal.

Direktur Distribution and Funding Bank BTN, Jasmin mengatakan, pembiayaan rumah khususnya rumah subsidi sudah 93 persen dinikmati oleh pekerja formal, sedangkan sektor informal baru 7 persen.

Salah satu skema yang ditawarkan pemerintah dan BTN dalam pembiayaan rumah untuk pekerja informal adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Seperti apa skema program tersebut? Simak selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Mimpi Korban Banjir Semarang Jadi Kenyataan Berkat BTN

1. Pekerja informal hanya perlu menabung di Bank BTN selama 3 bulan

Widi (kanan) yang bekerja sebagai pekerja informal pekerja harian penatu menemani Ezra, anaknya bermain saat menyetrika pakaian di rumah KPR Bersubsidi di Demak, Jawa Tengah, Senin (6/2/2023). Bank BTN berinovasi membuat skema pembiayaan rumah khususnya rumah bersubsidi bagi pekerja informal melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), untuk rumah tapak atau rumah susun. (IDN Times/Dhana Kencana)

BP2BT adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sektor pekerjaan informal atau non-fixed income yang telah mempunyai tabungan yang bisa dijadikan uang muka pembelian rumah atau sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan Bank BTN.

2. Setelah memenuhi syarat, mereka bisa mengajukan permohonan KPR BP2BT

Widi (kanan) yang bekerja sebagai pekerja informal pekerja harian penatu menemani Ezra, anaknya bermain saat menyetrika pakaian di rumah KPR Bersubsidi di Demak, Jawa Tengah, Senin (6/2/2023). Bank BTN berinovasi membuat skema pembiayaan rumah khususnya rumah bersubsidi bagi pekerja informal melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), untuk rumah tapak atau rumah susun. (IDN Times/Dhana Kencana)

Untuk maksimal pembiayaan disesuaikan dengan harga jual rumah subsidi yang ditetapkan Pemerintah. Sementara jangka waktu pembiayaan bisa sampai 20 tahun, dengan bebas premi dan PPN.

Subsidi uang muka untuk KPR BP2BT mencapai Rp40 juta dan suku bunga bersaing untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun

3. KPR BP2BT cocok untuk pekerja informal seperti pedagang, tukang ojek, buruh harian, yang tidak memiliki penghasilan tetap

Widi (kanan) yang bekerja sebagai pekerja informal pekerja harian penatu menemani Ezra, anaknya bermain saat menyetrika pakaian di rumah KPR Bersubsidi di Demak, Jawa Tengah, Senin (6/2/2023). Bank BTN berinovasi membuat skema pembiayaan rumah khususnya rumah bersubsidi bagi pekerja informal melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), untuk rumah tapak atau rumah susun. (IDN Times/Dhana Kencana)

Persyaratan bagi pemohon, antara lain:

  • WNI minimal usia 21 tahun atau sudah menikah, maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit
  • Maksimal penghasilan secara umum Rp6 juta untuk rumah tapak dan maksimal Rp7,5 juta untuk rumah susun.
  • Pemohon dan Pasangan tidak memiliki rumah
  • Belum Pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi
  • NIK terdaftar di Dukcapil setempat.

Baca Juga: Super App Bank BTN, Sumbangsih untuk Inklusi dan Ekonomi Negeri

Berita Terkini Lainnya