Pertamina Setor Pajak Rp216 M per Bulan ke Jateng dan DIY
Setoran untuk PAD dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menyetor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sepanjang tahun 2022 sebesar Rp2,6 triliun ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca Juga: Mencari Tambahan untuk Menghidup-hidupi Pertashop
1. Setoran pajak masuk PAD
Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility Regional JBT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, pihaknya rutin menyetor pajak tersebut untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Rata-rata per bulan setoran PBBKB lebih dari Rp191 miliar di Jawa Tengah dan lebih dari Rp25 miliar di DIY,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Mulai 18 Mei 2023, Beli Solar Subsidi di Jateng Wajib Pakai QR Code