TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pertamina Setor Pajak Rp216 M per Bulan ke Jateng dan DIY

Setoran untuk PAD dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pengisian BBM di SPBU Pertamina. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Semarang, IDN Times - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menyetor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sepanjang tahun 2022 sebesar Rp2,6 triliun ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga: Mencari Tambahan untuk Menghidup-hidupi Pertashop

1. Setoran pajak masuk PAD

Area Manager Communication, Relation & Coroporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho. (IDN Times/Larasati Rey)

Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility Regional JBT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, pihaknya rutin menyetor pajak tersebut untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Rata-rata per bulan setoran PBBKB lebih dari Rp191 miliar di Jawa Tengah dan lebih dari Rp25 miliar di DIY,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (22/5/2023).

2. Pajak penggunaan BBM

Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

PBBKB adalah merupakan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.

Untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5 persen. Hal itu membuat makin besar harga bahan bakar yang dibeli oleh masyarakat, maka makin banyak setoran PBBKB yang dapat diberikan kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Mulai 18 Mei 2023, Beli Solar Subsidi di Jateng Wajib Pakai QR Code

Berita Terkini Lainnya