Virus Corona, 22 TPT di Jateng Tutup, Batas Waktu SPT Tahunan Diundur
Pengunduran laporan SPT Tahunan sampai 30 April 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak 22 layanan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Jawa Tengah ditutup selama hampir dua pekan. Penutupan dilakukan mulai Senin (16/3) sampai Minggu (5/4).
Baca Juga: Sri Mulyani Bebaskan Kitab Suci dan 2 Jenis Buku Impor dari Pajak
1. Masyarakat dan WP dilarang mendatangi kantor pajak
Penutupan itu mengacu pada kebijakan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).
Di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah 1 sendiri, TPT terdapat di kantor KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan), sepanjang Tegal hingga Blora.
Tak cuma ditutup, masyarakat dan Wajib Pajak (WP) juga dilarang mendatangi kantor-kantor tersebut. Tak hanya itu, seluruh pelayanan pajak di luar kantor atau gerai pajak juga ditiadakan.
Baca Juga: Kemplang Pajak Ratusan Juta, Direktur Perusahaan Ditahan di Semarang