TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Baru Bandara Semarang: Anak 6--17 Tahun Gak Perlu Tes COVID-19

Bandara Ahmad Yani ubah aturan penerbangan per 17 Juli 2022

Aktivitas boarding tiket di Bandara Ahmad Yani Semarang. (Dok Humas Bandara Ahmad Yani Semarang)

Semarang, IDN Times - Pengelola Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mengumumkan aturan baru penumpang pesawat yang bakal berlaku per 17 Juli 2022. Salah satu aturannya yaitu bagi anak-anak usia 6--17 tahun tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19 jika telah divaksinasi sampai dosis kedua. 

Baca Juga: Mudik Lebaran, Ada 75.080 Penumpang Pesawat di Bandara Ahmad Yani

1. Aturan baru menyesuaikan surat edaran otoritas kesehatan

Seorang calon penumpang pesawat menunjukan kartu vaksin saat boarding di Bandara Ahmad Yani Semarang. (Dok Humas Pemprov Jateng)

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo mengatakan, aturan merupakan perubahan aturan untuk menyesuaikan SE Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor SE 70 tahun 2022.

"Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi booster dan anak usia 6--17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua makan tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19," ungkap Heri, Rabu (13/7/2022). 

2. Ada tujuh syarat khusus untuk penumpang domestik

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Kendati demikian, bagi calon penumpang yang baru divaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR. 

Mengacu kepada aturan tersebut, Heri menekankan bahwa penumpang pesawat rute domestik diwajibkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
  2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. 
  3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
  4. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil alam kurun waktu 3  x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  6. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  7. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

3. Bandara Ahmad Yani masih layanani vaksinasi COVID-19

Suasana ruang tunggu penumpang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. (IDN Times/Dok Humas Bandara Ahmad Yani Semarang

Sebagai upaya memberikan kemudahan pada calon penumpang, PT Angkasa Pura I bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang (KKP Semarang) dalam menyediakan fasilitas layanan Vaksinasi Covid-19 di area Exhibition Hall Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Untuk mengikuti vaksinasi di bandara, calon penumpang cukup datang ke customer service di area exhibition hall dengan membawa KTP dan bukti pelaksanaan vaksinasi sebelumnya.

Baca Juga: Tingkatkan Keselamatan, Lanumad TNI AD dan BMKG Ahmad Yani Perkuat Kerjasama

Berita Terkini Lainnya