Bandara Ahmad Yani Izinkan Anak-anak Naik Pesawat Asal Ortunya Sudah Tes COVID-19
Anak-anak sudah boleh naik pesawat terbang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pengelola Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menyatakan anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik pesawat terbang selama masa pandemik. Berdasarkan keterangan pihak bandara, anak-anak yang naik pesawat juga diwajibkan membawa kartu vaksin.
Baca Juga: Puluhan Tenant Bandara Ahmad Yani Semarang Tutup, Rugi Selama Pandemik
1. Anak-anak yang naik pesawat mesti ditemani orang tua atau keluarganya
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo mengatakan dengan adanya aturan baru ini, maka masyarakat harus mematuhi aturan yang berlaku sekaligus mengutamakan standar protokol kesehatan.
"Bedanya dengan aturan lama, kalau yang sekarang di samping pengguna pesawat hanya menunjukan RT-PCR, juga ada aturan bahwa anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh untuk melakukan perjalanan. Asalkan ditemani orang tua atau pihak keluarga dengan membuktikan identitas kartu keluarga dan telah memenuhi syarat tes COVID-19," ungkapnya, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Penumpang Bandara Ahmad Yani Semarang Meningkat Capai 3.300 Orang