TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Edaran Menaker Dicuekin, Ganjar Naikan UMP 2021 di Jateng Rp56 Ribu

UMK di Banjarnegara dan Wonogiri masih di bawah UMP 2021

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Dok. Humas Pemprov Jateng

Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengaku tidak menggunakan patokan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah untuk mengatur upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Ganjar menyatakan dirinya saat ini lebih memilih memakai saran dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan dewan pengupahan Jateng guna menetapkan kenaikan UMP 2021.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar dalam keterangan resmi yang didapat IDN Times, Sabtu (31/10/2020).

Baca Juga: Dibandingkan dengan Soekarwo dan Ganjar, Khofifah Diminta Naikkan UMP

1. Patokan UMP 2021 atas hasil rapat dewan pengupahan dan Apindo Jateng

Ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Pihaknya menyatakan untuk tahun 2021 nanti, UMP Jawa Tengah dipastikan mengalami kenaikan 3,27 persen. Ia menyatakan patokan kenaikan UMP 2021 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. 

Selain itu, Ganjar juga mengklaim telah mempertimbangkan angka tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya. 

2. Ganjar abaikan surat edaran Menaker

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. Dok. Kemnaker

Di sisi lain, ia menekankan bahwa penetapan UMP tahun 2021 tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan.

"Yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," ungkapnya.

Pihaknya mengatakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year on year (yoy) untuk September 2020 di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9," jelasnya.

Baca Juga: Libur Maulid Nabi, Para Pemudik Bakal Dirapid Tes di Obyek Wisata Jateng

Berita Terkini Lainnya