Edaran Menaker Dicuekin, Ganjar Naikan UMP 2021 di Jateng Rp56 Ribu
UMK di Banjarnegara dan Wonogiri masih di bawah UMP 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengaku tidak menggunakan patokan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah untuk mengatur upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Ganjar menyatakan dirinya saat ini lebih memilih memakai saran dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan dewan pengupahan Jateng guna menetapkan kenaikan UMP 2021.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar dalam keterangan resmi yang didapat IDN Times, Sabtu (31/10/2020).
Baca Juga: Dibandingkan dengan Soekarwo dan Ganjar, Khofifah Diminta Naikkan UMP
1. Patokan UMP 2021 atas hasil rapat dewan pengupahan dan Apindo Jateng
Pihaknya menyatakan untuk tahun 2021 nanti, UMP Jawa Tengah dipastikan mengalami kenaikan 3,27 persen. Ia menyatakan patokan kenaikan UMP 2021 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Selain itu, Ganjar juga mengklaim telah mempertimbangkan angka tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya.
Baca Juga: Libur Maulid Nabi, Para Pemudik Bakal Dirapid Tes di Obyek Wisata Jateng