TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

COVID-19 Meluas, Jam Operasional Bandara Ahmad Yani Semarang Dibatasi

Hanya sampai pukul 22.00 WIB dan berlaku sebulan

Aktivitas maskapai di runway Bandara Ahmad Yani Semarang. Dok. Humas Bandara Ahmad Yani Semarang

Semarang, IDN Times - Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang berubah dan dibatasi menyusul meluasnya pandemi virus corona (COVID-19) yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Pembatasan dilakukan dengan memperpendek jam operasional di bandara, yang berlaku efektif per 1 April 2020.

Baca Juga: Terdampak Virus Corona, Bandara Ahmad Yani Semarang Rugi Rp9 Miliar

1. Jam operasional bandara hanya sampai pukul 22.00 WIB

GM Bandara Ahmad Yani Hardi Ariyanto di sela mengecek antisipasi virus Corona. IDN Times/Fariz Fardianto

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, mengaku pembatasan jam operasional di bandaranya sudah sesuai kesepakatan dengan pihak Airnav Cabang Semarang. Menurutnya tim Airnav telah mengeluarkan NOTAM bernomor B0817/20 NOTAMN untuk melakukan perubahan jam operasional.

"Awal mulanya jam operasional Bandara Ahmad Yani pukul 06.00 sampai jam 24.00 WIB. Tapi kemudian berdasarkan Notam berubah menjadi pukul 06.00 s.d 22.00 WIB," ujar Hardi dalam keterangan resmi yang didapat IDN Times, Minggu (5/4).

2. Pembatasan jam operasional sudah mendapatkan persetujuan dari maskapai

Penampakan sejumlah pesawat yang parkir di runway Bandara Ahmad Yani Semarang. Dok. Humas Bandara Ahmad Yani

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pembatasan jam operasional bandara tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub nomor: SE.10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19) dalam Penerbangan.

Hardi menjelaskan bahwa perubahan jam operasional sudah mendapat persetujuan dari masing-masing maskapai penerbangan, yang mempunya rute dari maupun menuju Semarang.

3. Pembatasan jam operasional selama satu bulan

Pihak Bandara Ahmad Yani menerapkan social distancing di ruang tinggi penumpang pesawat. Dok. Humas Bandara Ahmad Yani

Ia menekankan bahwa aturan ini berlaku selama 30 hari ke depan atau sampai 30 April 2020. Kendati demikian, imbuh Hardi, hal tersebut masih dapat diperpanjang maupun diakhiri, sesuai perkembangan situasi mengenai status darurat bencana wabah virus corona.

Dengan adanya pembatasan jam operasional, ia mengatakan sejauh ini tidak ada penerbangan yang terdampak.

"Manajemen Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa bandara. Dan mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 di bandara," tuturnya.

Baca Juga: Cegah Corona, Bandara Ahmad Yani Periksa Penumpang dari Luar Negeri

Berita Terkini Lainnya