Lebaran Makin Dekat, 13 Perusahaan Jateng Kedapatan Nyicil THR
Pengusaha nakal manfaatkan Omnibus Law buat aturan seenaknya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Mendekati momentum Lebaran, sejumlah perusahaan di Jawa Tengah terendus akan mencicil pembayaran uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021.
Berdasarkan temuan dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, sementara ini terdapat 13 pabrik yang dilaporkan akan mencicil pembayaran THR saat H-7 Lebaran.
Baca Juga: Pengusaha di Jateng Ancam PHK Buruh yang Ikut Mogok Tolak Omnibus Law
1. Buruh laporkan 13 perusahaan yang nyicil THR ke Posko Prakerja Disnaker
Sakina Rosellasari, Kepala Disnakertrans Jateng mengaku mayoritas buruh yang melaporkan perusahaannya terkait persoalan pembayaran THR berada di delapan kabupaten/kota.
"Di aduan yang masuk dari Posko Kartu Prakerja ada 13 perusahaan. Ini baru didata oleh petugas pengawas berkaitan dengan jumlah buruh yang mengadukan perusahaannya. Yang jelas mereka mengadu upaya perusahaan yang memilih mencicil THR," kata Sakina ketika dikontak IDN Times, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: KSPI Jateng: THR Harus Dibayar Penuh untuk Dongkrak Daya Beli Warga