Pengusaha di Jateng Ancam PHK Buruh yang Ikut Mogok Tolak Omnibus Law

Apindo Jateng sebar surat edaran ke pabrik dan perusahaan

Semarang, IDN Times - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah mengancam bakal menjatuhkan sanksi berat bagi buruh yang kedapatan ikut aksi mogok massal yang rencananya dilakukan serentak pada Rabu (7/10/2020). Aksi tersebut digelar untuk menyikapi penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law.

1. Apindo Jateng anggap mogok massal tolak Omnibus Law memicu kegaduhan

Pengusaha di Jateng Ancam PHK Buruh yang Ikut Mogok Tolak Omnibus LawIlustrasi demo. IDN Times/Mardya Shakti

Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi mengklaim aksi mogok massal merupakan tindakan yang melanggar hukum lantaran bisa memicu kegaduhan di dunia usaha.

"Aksi mogok yang dilakukan para buruh biasanya hanya sebatas di lingkungan perusahaan saja karena ada persoalan dengan pelaku usahanya. Namun, jika mogok massal dilakukan secara massal dan nasional, tentunya sudah tentunya sudah melanggar undang-undang," Frans saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Demo Omnibus Law Semarang, Revisi 4 Pasal ini Paling Memberatkan Buruh

2. Kalangan pengusaha ancam PHK buruh yang nekat ikut aksi mogok massal

Pengusaha di Jateng Ancam PHK Buruh yang Ikut Mogok Tolak Omnibus LawIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Frans berkata sejumlah sanksi tersebut akan dikenakan kepada para buruh secara bertahap. Ia menyarankan supaya pengusaha di kabupaten/kota menjatuhkan sanksi bagi buruh yang ikut mogok massal berupa teguran, peringatan tertulis hingga diberi SP3 alias pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Biar perusahaan yang menilai apakah sanksinya berupa teguran tertulis, SP2 atau langsung SP3 alias dilakukan PHK. Soalnya aksi mogok massal sama artinya dengan upaya melawan hukum," jelasnya.

3. Apindo sebar surat edaran ke semua perusahaan dan pabrik

Pengusaha di Jateng Ancam PHK Buruh yang Ikut Mogok Tolak Omnibus Lawpinterest

Frans mengaku sudah menyebar surat edaran ke semua pabrik-pabrik dan kalangan pengusaha di Jateng untuk menahan diri dalam menyikapi pengesahan UU Omnibus Law. Surat edaran itu berisi imbauan agar buruh menunda aksi unjuk rasanya.

Ia bilang sebaiknya para buruh tak perlu repot-repot berunjuk rasa lantaran UU Omnibus Law merupakan salah satu aturan yang bisa menguntungkan bagi sejumlah lapisan masyarakat.

"UU Omnibus Law ini kan juga yang kita tunggu sejak lama. Kita menantikan adanya perbaikan aturan cipta kerja agar posisinya sama-sama enak. Jadi, meskipun besok tetap ada percikan-percikan demo, tapi saya rasa sebagian besar buruh di Jawa Tengah gak akan turun ke jalanan. Kita sudah imbau lewat perusahaanya," tuturnya.

4. UU Omnibus Law diklaim bisa mempermudah investasi

Pengusaha di Jateng Ancam PHK Buruh yang Ikut Mogok Tolak Omnibus LawSeorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

UU Omnibus Law, imbuhnya, saat ini memiliki sejumlah perbaikan aturan. Salah satunya yang mengatur hubungan industrial dan besaran pengupahan.

Menurut Frans, buruh mestinya memahami segala persoalan yang dialami kalangan pengusaha. Pihaknya hanya menginginkan agar iklim investasi dipermudah, aturan perizinan usaha dibuat gampang dan sebagainya.

"Makanya kita heran sama mereka kenapa menolak Omnibus Law. Yang kita inginkan iklim investasi dipermudah. Selama ini aturannya banyak tumpang tindih dan jadi gak efisien," tegasnya.

Baca Juga: 20 Ribu Buruh di Jateng Dirumahkan, Cuma Dapat THR Separuh 

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya