Masih Pakai Aturan Kemenhub, Penumpang KA di Semarang Tetap Wajib Masker
KAI beda aturan dengan Jokowi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Meski Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengizinkan warga melepas masker di tempat umum atau terbuka, nyatanya kebijakan itu belum berlaku menyeluruh di Jawa Tengah. Bahkan, pihak PT KAI Daop 4 Semarang mengaku masih mematuhi aturan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 per tanggal 18 Mei 2022.
Baca Juga: Harga Lebih Murah, Penumpang KA Jalani Rapid Antigen di Stasiun Tawang
1. Penumpang kereta api tetap wajib pakai masker di Semarang
Sehingga dengan adanya aturan ini, para penumpang kereta api yang berangkat dari wilayah Daop 4 Semarang masih diwajibkan memakai masker.
"Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun," ungkap Krisbiyantoro, Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang dalam keterangan kepada IDN Times, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Respon Aturan Lepas Masker, Warga Jateng: Tetap Eling lan Waspodo