Pinjol Haram, MUI Jateng Sarankan Warga Pinjam Uang ke Bank Syariah
Warga Jateng sebaiknya jauhi pinjol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menyarankan kepada masyarakat untuk menghindari layanan pinjaman online (pinjol). Pasalnya, selain telah difatwakan haram oleh MUI Pusat, layanan pinjol dianggap sering membebani ekonomi masyarakat dengan suku bunga yang sangat tinggi.
Baca Juga: Tips Jitu Hindari Jeratan Pinjol Ilegal Biar Gak Tertipu
1. MUI Jateng: Jangan tergiur dengan tawaran pinjol
Wakil Ketua MUI Jateng, Ahmad Rofiq mengatakan layanan pinjol kerap membebani ekonomi masyarakat lantaran suku bunganya yang dilipatgandakan tanpa adanya perjanjian resmi.
"Pinjol sudah diharamkan. Karena dalam prosesnya sangat memberatkan masyarakat, tidak ada klausul perjanjian resmi. Malahan cenderung ilegal. Sehingga warga yang jadi korbannya. Warga dilanda ketakutan saat bunga pinjaman online terus-menerus dinaikan. Artinya, sebisa mungkin kita harus menghindari dan jangan tergiur dengan iming-iming layanan pinjol," ujar Rofiq, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: MUI Jateng Serukan Salat Id di Rumah, Bisa Teladani Nabi Ibrahim