Pinjol Haram, MUI Jateng Sarankan Warga Pinjam Uang ke Bank Syariah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menyarankan kepada masyarakat untuk menghindari layanan pinjaman online (pinjol). Pasalnya, selain telah difatwakan haram oleh MUI Pusat, layanan pinjol dianggap sering membebani ekonomi masyarakat dengan suku bunga yang sangat tinggi.
1. MUI Jateng: Jangan tergiur dengan tawaran pinjol
Wakil Ketua MUI Jateng, Ahmad Rofiq mengatakan layanan pinjol kerap membebani ekonomi masyarakat lantaran suku bunganya yang dilipatgandakan tanpa adanya perjanjian resmi.
"Pinjol sudah diharamkan. Karena dalam prosesnya sangat memberatkan masyarakat, tidak ada klausul perjanjian resmi. Malahan cenderung ilegal. Sehingga warga yang jadi korbannya. Warga dilanda ketakutan saat bunga pinjaman online terus-menerus dinaikan. Artinya, sebisa mungkin kita harus menghindari dan jangan tergiur dengan iming-iming layanan pinjol," ujar Rofiq, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Tips Jitu Hindari Jeratan Pinjol Ilegal Biar Gak Tertipu
2. Pinjol dianggap banyak mudaratnya
Ia menyatakan layanan pinjol perlu diberantas bersama-sama karena selama ini sering menebar teror. Pinjol merupakan layanan yang banyak mudaratnya.
Bagi kreditur yang kesulitan membayar pinjaman uang, katanya operator pinjol kedapatan berulang kali mengancam akan menyebarluaskan foto korbannya. Rofiq mencatat akibat teror yang dilakukan operator pinjol, telah mengakibatkan dua warga Jateng meninggal dunia.
"Apalagi kalau fintechnya ilegal. Kejadian yang banyak muncul, minjamnya sedikit tapi bunganya sangat mencekik. Malahan di Jawa Tengah sudah ada dua warga bunuh diri gara-gara gagal bayar pinjol. Jadi pinjol banyak mudaratnya. Lebih baik warga tidak usah lagi mempercayai iming-iming dari pinjol," terangnya.
3. Warga Jateng lebih baik pinjam uang ke bank umum atau bank syariah
Menurutnya saat ini banyak transaksi pinjaman uang yang telah kredibel dan akuntabel. Ia bilang umat Muslim bisa meminjam dana ke sejumlah bank umum yang telah terjamin kredibilitasnya seperti di Bank Jateng, Bank Mandiri maupun bank swasta lainnya.
Proses peminjaman uang juga bisa dilakukan di bank syariah yang memiliki hukum Islam yang jelas.
"Ketimbang ke pinjol, mendingan warga melakukan peminjaman dana ke bank-bank swasta. Atau kalau lebih aman ya ke bank syariah, kan banyak sekarang ada BSI dan Mandiri Syariah juga," paparnya.
Baca Juga: MUI Jateng Serukan Salat Id di Rumah, Bisa Teladani Nabi Ibrahim