Adu Mulut di Depan Fadli Zon, Penyerahan SK Keraton Surakarta Batal

- Acara penyerahan SK awalnya berlangsung kondusif
- Kubu PB XIV Purbaya hadir dan memicu ketegangan
- Adu mulut pecah, penyerahan SK akhirnya tertunda
1. Acara penyerahan SK awalnya berlangsung kondusif

Agenda penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan tentang Pemanfaatan Cagar Budaya Keraton Surakarta digelar di Pendapa Sasana Sewaka. SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 sedianya akan diserahkan kepada Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KG-PA) Tedjowulan sebagai pihak yang ditunjuk mengelola Keraton Surakarta.
Kegiatan tersebut semula berjalan tertib dan khidmat. Kubu Pakubuwana XIV Purbaya tidak terlihat hadir sejak awal acara.
Para tamu undangan mengikuti rangkaian kegiatan hingga lagu Indonesia Raya dikumandangkan tanpa gangguan.
2. Kubu PB XIV Purbaya hadir dan memicu ketegangan

Situasi berubah setelah lagu kebangsaan Indonesai Raya selesai dinyanyikan. GKR Pakubuwana, ibunda Pakubuwana XIV Purbaya, datang bersama GKR Panembahan Timoer Rumbai dan langsung duduk di barisan terdepan undangan.
Ketegangan kian terasa saat Fadli Zon menyampaikan sambutan. Sejumlah pendukung PB XIV Purbaya terlihat membagikan salinan surat keberatan atas penunjukan KG-PA Tedjowulan sebagai pengelola Keraton.
Aksi tersebut membuat suasana ruangan mendadak riuh dan memecah konsentrasi tamu undangan.
3. Adu mulut pecah, penyerahan SK akhirnya tertunda

Situasi memanas ketika Fadli Zon turun dari podium dan bersiap menyerahkan SK. Namun prosesi tersebut terhenti setelah GKR Panembahan Timoer Rumbai tiba-tiba naik ke podium dan meminta kesempatan berbicara di hadapan Menteri Kebudayaan.
Langkah tersebut langsung menuai penolakan keras dari ratusan abdi dalem dan kerabat Keraton yang hadir. Teriakan agar Timoer turun dari podium menggema di Sasana Sewaka. Sejumlah abdi dalem bahkan maju ke depan untuk meminta yang bersangkutan meninggalkan lokasi karena dinilai mengganggu jalannya acara resmi.
Acara kemudian ditutup dengan doa penutup. Hingga kegiatan berakhir, Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 belum diserahkan secara resmi kepada KG-PA Tedjowulan.


















