TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Puluhan Boneka Doraemon dan Sepeda Ontel Dibakar Petugas, ini Sebabnya

Barang-barang berasal dari Tiongkok 

IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times-Puluhan karung yang berisi ragam mainan anak, mulai boneka Doraemon, perlengkapan bayi hingga sepeda onthel dimusnahkan petugas gabungan dari Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag, pada Senin (9/9).

Pemusnahan tersebut untuk memberikan efek jera bagi para importir yang tidak melengkapi sejumlah dokumen perizinan resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Mendag Enggar Ancam Cabut Izin Importir yang Berani Kasih Suap

1. Produk yang dimusnahkan tanpa dilengkapi izin resmi dan label SNI

IDN Times/Fariz Fardianto

Veri Anggrijono, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan mayoritas berasal dari Tiongkok yang masuk ke Jawa Tengah tanpa dilengkapi izin resmi.

"Ketika kami sita dari pelabuhan, produk yang masuk ke Jawa Tengah ini kebanyakan tidak punya surat izin impor, tidak ada label SNI serta tidak punya nomor pendaftaran barang," kata Veri, di sela pemusnahan barang di Jalan Raya Tuntang.

 

2. Barang impor ilegal masuk ke pelabuhan dalam bungkusan puluhan karung

IDN Times/Fariz Fardianto

Pihaknya mengaku telah mengecek kualitas barang yang disita dari Pelabuhan Tanjung Emas. Barang tersebut dibungkus dalam karung putih yang diangkut dalam puluhan kontainer. 

Dari pantauan IDN Times, barang selundupan itu berisi puluhan boneka Doraemon, set meja dan kursi dari plastik, mainan anak-anak serta beberapa set sepeda ontel.

"Ini mayoritas produknya ilegal yang dibuat dari Tiongkok. Sehingga dipastikan kualitasnya kurang memenuhi standar. Salah satunya, ada sepeda ontel juga," tuturnya.

Baca Juga: Hukuman Pengedar Kosmetik Ilegal Ringan, BPOM Resah 

3. Kemendag tegaskan importir langgar UU Perdagangan

IDN Times/Fariz Fardianto

Pihaknya menyayangkan ulah importir asing yang nekat melanggar sejumlah aturan dalam UU Perdagangan. Barang-barang yang membahayakan konsumen, justru dijual bebas via online.

Dari hasil ungkap kasus ini, pihaknya memperkirakan kerugian negara ditaksir mencapai mencapai kurang lebih Rp9 miliar.

"Kami akan tindak tegas importir asing yang melanggar UU Perdagangan. Karena hampir di setiap pelabuhan temuannya masih banyak. Dari barang yang kita sita sekarang kerugian negaranya mencapai antara Rp8 hingga Rp9 miliar," akunya.

Baca Juga: Kemendag Sita 551 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal di Kota Bandung

Berita Terkini Lainnya