Resmi! UMP Jateng 2022 Rp1,8 Juta, Ganjar Alasan Laju Ekonomi
UMP Jateng cuma naik 0,78 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik 0,78 persen atau sebesar Rp1.812.935. Penetapan upah sebesar itu dibarengi dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," jelasnya dalam keterangan yang diperoleh IDN Times, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Medan Pertempuran Sengit Ganjar, Anies, dan Prabowo Ada di Jateng DIY
1. Ganjar pertimbangkan inflasi 1,28 persen dan laju ekonomi sekitar 0,97 persen
Ganjar menyarankan supaya setiap pengusaha segera menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Selain itu, Ganjar mengaku mesti mengkaji minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen saat menetapkan UMP 2022. Sehingga menurutnya patokan UMP tidak bida dilakukan sembarangan.
Baca Juga: Ganjar Nonton WSBK di Tribun Sirkuit Mandalika, Warga: Pak Presiden!