TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Resmi! UMP Jateng 2022 Rp1,8 Juta, Ganjar Alasan Laju Ekonomi

UMP Jateng cuma naik 0,78 persen

Dok. Humas Pemprov Jateng

Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik 0,78 persen atau sebesar Rp1.812.935. Penetapan upah sebesar itu dibarengi dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. 

"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," jelasnya dalam keterangan yang diperoleh IDN Times, Senin (22/11/2021).

 

Baca Juga: Medan Pertempuran Sengit Ganjar, Anies, dan Prabowo Ada di Jateng DIY

1. Ganjar pertimbangkan inflasi 1,28 persen dan laju ekonomi sekitar 0,97 persen

Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ganjar menyarankan supaya setiap pengusaha segera menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. 

Selain itu, Ganjar mengaku mesti mengkaji minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen saat menetapkan UMP 2022. Sehingga menurutnya patokan UMP tidak bida dilakukan sembarangan. 

2. Pemberian UMP berlaku bagi buruh yang bekerja setahun

Ilustrasi - Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Lebih lanjut, Ganjar menuturkan pengusaha harus memberikan upah di atas UMP kepada pekerja yang sudah punya masa kerja setahun atau lebih. 

"UMP sebagaimana dimaksud berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar.

Baca Juga: Ganjar Nonton WSBK di Tribun Sirkuit Mandalika, Warga: Pak Presiden!

Berita Terkini Lainnya