Selama Dua Hari Ribuan Buruh Semarang Gelar Mogok Tolak Omnibus Law
Hari ini ada aksi buruh di Semarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak 2.000 lebih buruh yang berasal dari 14 pabrik di Kota Semarang dipastikan bakal menggelar aksi mogok nasional dengan turun ke jalanan. Aksi mereka guna menyikapi penolakan UU Omnibus Law yang sudah disahkan DPR RI.
Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan berunjuk rasa berkumpul di depan pabrik PT Sumi, kawasan Tugu, Semarang, pada Rabu (7/10/2020) pukul 08.00 WIB pagi.
"Kita sudah menyepakati untuk menggerakan aksi mogok nasional dua hari mulai Rabu 7 Oktober dan tanggal 8 Oktober. Sekitar 2.000 lebih buruh akan ikut turun ke jalan, start dari pabrik PT Sumi. Dan artinya dengan aksi ini, kita menolak disahkannya UU Omnibus Law," ungkap Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, saat dikontak IDN Times, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Pengusaha di Jateng Ancam PHK Buruh yang Ikut Mogok Tolak Omnibus Law
1. Para buruh anggap aksi mogok nasional sah-sah saja
Pihaknya menyatakan sampai saat ini masih terus membangun kekuatan dengan para buruh di Ibukota Jateng untuk menggalang massa demi menolak UU Omnibus Law.
Pihaknya juga telah berusaha membahas implementasi UU Omnibus Law dengan para pengusaha yang bernaung dibawah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng. Namun, menurutnya tidak menemukan titik temu alias deadlock.
"Maka kalau Pak Frans Kongi menuduh aksi mogok nasional telah melanggar undang-undang, itu justru salah kaprah. Karena dari pertemuan buruh dengan Apindo hasilnya deadlock. Sehingga aksi yang kita lakukan besok sah-sah saja," kata Aulia.
Baca Juga: Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang Disebut di Omnibus Law