TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sudah Saatnya Kapal Diatas 60 GT Dipasang Pelacak Otomatis, Buat Apa?

Termasuk kapal asing

IDN Times/Sukma Sakti

Semarang, IDN Times - Kantor Distrik Navigasi Kelas II Semarang menginstruksikan kepada semua pemilik kapal yang berkapasitas diatas 30 gross ton (GT) hingga 60 GT untuk memasangi peralatan Auotomatic Indentification System (AIS). 

Alat tersebut nantinya berfungsi untuk meningkatkan kehandalan sistem kenavigasian yang berfungsi melacak kapal di perairan lepas. 

"Jadi nantinya semua kapal di atas 30 GT dan 60 GT ke atas, wajib dipasangi peralatan AIS. Ini kita lakukan supaya keberadaan kapal dapat diketahui termasuk kegiatan operasional di laut lepas," kata Winarko, Humas Kantor Distrik Navigasi Kelas II Semarang dalam keterangan yang didapat IDN Times usai penyuluhan di Pelabuhan Tegal, Jumat (11/10). 

Baca Juga: Navigasi bagi Kapal Laut, Inilah 7 Fakta Unik dan Sejarah Mercusuar

1. Kapal niaga hingga nelayan harus memasang alat pelacak otomatis

IDN Times/Hisyam Keleten Kelin

Winarko menjelaskan, kapal yang disasar dalam kebijakan ini mulai kapal niaga, kapal penumpang hingga kapal nelayan. 

Menurutnya, apa yang ia lakukan saat ini untuk menjalankan aturan dalam PM Nomor 7 Tahun 2019 tentang pelaksanaan pemasangan dan pengaktifan AIS bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

Baca Juga: Kapal Asing Tabrak Container Crane Tanjung Emas Semarang

2. Implementasi kebijakannya sempat molor

IDN Times/Fariz Fardianto

Meski begitu, kebijakan itu sempat menemui beberapa kendala sehingga dari jadwal penerapan aturan 20 Aguatus, akhirnya diundur sampai enam bulan ke depan.

"Kita berharap aturannya dapat dijalankan dengan mulus supaya kapal yang beroperasi di perairan Indonesia dapat dideteksi keberadaannya," ungkapnya. 

Baca Juga: Kemenhub Gelar Penyuluhan Terkait Bantuan Hukum untuk ASN Ditjen Hubla

Berita Terkini Lainnya