Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Semarang, IDN Times - Lebaran yang tinggal sejengkal justru membuat banyak pemilik pabrik di Jawa Tengah berusaha mengakali pembayaran uang tunjangan hari raya (THR). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencatat, ada 112 pabrik yang kedapatan nekat mencicil THR dua kali. Modus mereka berdalih imbas dari pandemik COVID-19.
Baca Juga: 80 Persen Pengusaha di Jateng Bayar THR Ontime, 20 Persen Nekat Nyicil
1. Sebanyak 112 pabrik nekat cicil THR
Tim Disnakertrans Jateng mengecek THR yang dibayar di salah satu pabrik. Dok Humas Pemprov Jateng Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari mengungkapkan 112 pabrik yang menyicil THR itu tersebar di sejumlah daerah. Salah satu pabrik yang ia pergoki adalah PT Liebra Permana yang berlokasi di Kabupaten Semarang.
"Semua pengawas ketenagakerjaan kita di enam satker turun. Termasuk kemarin, hari ini pun, hingga sebelum besok cuti Lebaran, kita turun memastikan kondisinya," tegasnya, Selasa (11/5/2021).
2. Cimory ngaku sudah bayar THR tepat waktu buat 258 buruh
Adapun pabrik lain yang disambangi di Kabupaten Semarang, PT Cimory dan AR Packaging Indonesia masih menyanggupi pembayaran THR penuh.
Manajer PT Cimory Bawen, Agus Purwoko Djati memastikan bila perusahaanya telah membayar THR bagi 258 karyawan tepat waktu.
"Pembayarannya lancar, gak ada komplain. Kita bayar penuh semua," terangnya.
Adapun untuk pabrik lain, PT Liebra Permana mengatakan bahwa sang pemilik terpaksa mencicil THR bagi buruhnya.
3. Ada 99 laporan THR ditangani Disnaker Jateng
Kepala Disnakertrans Jateng memantau pembayaran THR. Dok Humas Pemprov Jateng Lebih lanjut, Sakina menjelaskan saat ini terdapat 99 laporan dari buruh mengenai persoalan pembayaran THR. Dirinya menyatakan ada pemilik pabrik yang mengaku gagal bayar THR lantaran bisnisnya terimbas pandemik COVID-19.
Di sisi lain, sebanyak 1.159 perusahaan sudah melaporkan kepada pihaknya kalau telah membayar THR secara penuh pada Lebaran 2021. Sakina bilang beberapa pemilik pabrik ada yang mengalami ketidaklancaran aliran uang lantaran bisnisnya masih tersendat.
"Tapi apa pun itu adalah ketentuan, kewajiban bahwa perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya keagamaan kepada karyawan sesuai ketentuan," ujar Sakina.
Baca Juga: Lebaran Makin Dekat, 13 Perusahaan Jateng Kedapatan Nyicil THR
https://www.youtube.com/embed/H1eFX-lJrwc