TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMKM Ditarik, Pedagang Gorden dan Tukang Kopi Semarang Belajar Pajak

Siap-siap pedagang eceran diminta laporkan pajak tahunan

Tim PKM USM memberikan sosialisasi mengenai undang-undang pungutan pajak sektor mikro. (Dok Humas USM)

Semarang, IDN Times - Sejumlah pedagang gorden, alat tulis, alat elektronik sampai tukang kopi di Kota Semarang mengikuti kegiatan penyuluhan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur mengenai implementasi harmonisasi peraturan perpajakan pada wajib pajak pedagang eceran kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Baca Juga: Lewat Kekuatan TikTok, Mahasiswi USM Bongkar Kasus Kekerasan Seksual

1. USM sosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2021

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut seorang dosen Fakultas Ekonomi Universitas Semarang (USM), Anita Damajanti, para pedagang mikro dan eceran perlu dilibatkan dalam sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 agar memahami sosialisai UU HPP tentang tarif PPh 0,5 persen peserta serta mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), perubahan tarif bunga pajak.

"Maka dari itu, yang dilibatkan dari pedagang eceran alat tulis kantor, barang-barang elektronik, gorden, plastik, makanan dan minuman, tas, kopi, gift, baju, kaca yang sudah memiliki NPWP dan sebelumnya sudah menyetorkan PPh sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018," ujar Anita dalam keterangan yang diterima IDN Times usai acara di Gedung O Pasca Sarjana USM, Kamis (2/6/2022). 

2. Pedagang eceran diajari cara hitung pajak dan bikin E-billing

Para pedagang eceran menyimak penjelasan soal pungutan pajak mikro. (Dok Humas USM)

Ia menjelaskan, setiap pedagang eceran dan sektor mikro lainnya harus memahami secara menyeluruh mengenai besaran tarif PPh 0,5 persen dari peredaran bruto, PPN Final dan Batasan Tidak Kena Pajak Rp500.000.000.

Menurut Anita, dirinya bersama dosen USM lainnya juga sedang gencar menyosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), perubahan tarif bunga pajak yang semula dipatok 2 persen menjadi tarif bunga sesuai acuan bunga Bank Indonesia dan memberikan pelatihan menghitung pajak.

Tak lupa Anita ikut mengajak para pedagang belajar membuat E-Billing untuk berkas menyetorkan pajak terutang dan melaporkan SPT Tahunan 1770 menggunakan E-Form di menu laman djponline.pajak.go.id.

3. Pedagang eceran diminta setorkan pajak tahunannya

Ilustrasi pedagang melayani pembelian obat di salah satu toko di Pasar Pramuka, Jakarta (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara itu, Ketua Tim PKM USM, Candra Safitri mengatakan, sosialisasi undang-undang tersebut sebagai upaya membantu program pemerintah menggelar sosialisasi UU HPP dengan sasaran pelaku usaha mikro. 

"Dengan adanya sosialisasi diharapkan mereka tahu secara detail adanya perubahan dan pembaharuan UU HPP. Sekaligus mampu menghitung, menyetor pajak terutang dan melaporkan pajak tahunan sendiri untuk mendorong berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal demi meningkatkan penerimaan Negara di sektor perpajakan," tambahnya.

Baca Juga: Hadapi Era 5.0, USM Teken MoU dengan Universitas Teknikal Melaka

Berita Terkini Lainnya