UMKM Ditarik, Pedagang Gorden dan Tukang Kopi Semarang Belajar Pajak
Siap-siap pedagang eceran diminta laporkan pajak tahunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sejumlah pedagang gorden, alat tulis, alat elektronik sampai tukang kopi di Kota Semarang mengikuti kegiatan penyuluhan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur mengenai implementasi harmonisasi peraturan perpajakan pada wajib pajak pedagang eceran kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Lewat Kekuatan TikTok, Mahasiswi USM Bongkar Kasus Kekerasan Seksual
1. USM sosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2021
Menurut seorang dosen Fakultas Ekonomi Universitas Semarang (USM), Anita Damajanti, para pedagang mikro dan eceran perlu dilibatkan dalam sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 agar memahami sosialisai UU HPP tentang tarif PPh 0,5 persen peserta serta mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), perubahan tarif bunga pajak.
"Maka dari itu, yang dilibatkan dari pedagang eceran alat tulis kantor, barang-barang elektronik, gorden, plastik, makanan dan minuman, tas, kopi, gift, baju, kaca yang sudah memiliki NPWP dan sebelumnya sudah menyetorkan PPh sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018," ujar Anita dalam keterangan yang diterima IDN Times usai acara di Gedung O Pasca Sarjana USM, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga: Hadapi Era 5.0, USM Teken MoU dengan Universitas Teknikal Melaka